Lamongan- Beredarnya informasi di tengah masyarakat yang menyebut bahwa kelompok tani (Poktan) yang telah memiliki Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) dipastikan akan memperoleh bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sejumlah pihak menilai perlu adanya pemahaman yang benar mengenai mekanisme penyaluran bantuan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan petani.
Pengurus LSM Garis Pakem Mandiri, Rumanto, menjelaskan bahwa keberadaan CPCL bukan berarti kelompok tani secara otomatis menjadi penerima bantuan alsintan.
“CPCL bukan berarti otomatis menerima bantuan alsintan. CPCL merupakan salah satu tahapan administrasi dan usulan calon penerima yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rumanto.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lamongan, M. Bakhruddin, menjelaskan bahwa DKPP hanya memiliki kewenangan melakukan pendataan, verifikasi administrasi dan lapangan, serta memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan kelompok tani.
“DKPP hanya menjalankan proses administrasi, verifikasi, dan pengusulan sesuai aturan. Apakah usulan CPCL tersebut akhirnya mendapatkan bantuan atau tidak, hal itu ditentukan oleh instansi atau program pemberi bantuan sesuai kebijakan dan ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Menurut penjelasan DKPP Kabupaten Lamongan, mekanisme penyaluran bantuan alsintan dimulai dari pengajuan proposal oleh kelompok tani. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan, kemudian disusun daftar Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL). Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi atau Kementerian Pertanian sesuai dengan program bantuan yang tersedia.
Setelah itu, instansi pemberi bantuan melakukan evaluasi dan seleksi berdasarkan berbagai pertimbangan, antara lain kebutuhan kelompok tani, kelengkapan administrasi, luas dan kondisi lahan, jumlah anggota kelompok tani, hingga ketersediaan anggaran. Oleh karena itu, kelompok tani yang telah masuk dalam CPCL belum tentu ditetapkan sebagai penerima bantuan alsintan.
Riston Zuliadi, salah satu pengurus Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Lamongan, mengimbau agar masyarakat dan kelompok tani memahami mekanisme tersebut sehingga tidak terjadi salah persepsi.
Menurutnya, proposal bantuan alsintan beserta CPCL merupakan dokumen usulan yang diajukan oleh kelompok tani sesuai prosedur. Keputusan akhir mengenai penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pemberi program berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan CPCL merupakan salah satu persyaratan dalam proses pengajuan bantuan alsintan, namun tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa kelompok tani pasti memperoleh bantuan. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan menunggu keputusan resmi dari instansi yang berwenang. (RMTO)
