Hukum  

Tim Hukum IDR: Putusan BK tak Selesaikan Pidana, Pelantikan Wongso di DPRD Gresik Harus Ditunda

`Penundaan dinilai perlu demi kehati-hatian, hindari benturan kepentingan, dan jaga marwah lembaga`

"Ilustrasi Gedung DPRD Gresik (Foto: Ilustrasi AI / giriaktualnews.)".

Gresik,giriaktualnews.com –  Penundaan pelantikan Wongso Negoro sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Gresik di tengah berjalannya proses hukum dan pemeriksaan etik kasus Wisata Jati Sewu dinilai memiliki landasan yang kuat.

Hal itu disampaikan Hamim, S.H., M.H. selaku tim hukum dari pihak IDR, Jumat (31/7/2026).

Menurut Hamim, kejelasan status prosedural tidak sama dengan kelayakan menduduki jabatan strategis. Meskipun secara administrasi belum ada larangan mutlak karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, lembaga tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Kewajiban lembaga untuk menghindari benturan kepentingan dan menjaga martabat lembaga sudah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 serta Kode Etik dan Tata Tertib DPRD,” ujar Hamim.

Hamim menyoroti keterkaitan langsung kasus dengan wewenang jabatan. Saat peristiwa meninggalnya seorang anak di kolam renang Wisata Jati Sewu terjadi, Wongso menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD yang membidangi perizinan dan pariwisata.

Berdasarkan fakta, objek wisata tersebut baru memiliki NIB. Namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan, maupun izin operasional pariwisata padahal sudah beroperasi sejak 2024.

“Hal ini menimbulkan dugaan kuat pelanggaran kewajiban jabatan dan benturan kepentingan nyata,” tegasnya.

Terkait hasil penyelidikan BK yang akan diputuskan Senin depan, Hamim menekankan bahwa putusan etik tersebut tidak akan menyelesaikan perkara pidana yang sedang berjalan.

“Saya tetap menekankan adanya penundaan. Apapun yang diputuskan BK itu tidak menyelesaikan perkara pidana yang ada. Putusan BK itu hanya sebatas putusan etik mas, tetapi kasus itu kan ada pelanggaran pidana juga karena disitu jelas menelan korban,” kata Hamim.

Ia berharap agar pelantikan PAW sebagai pimpinan DPRD ditunda karena masih dalam proses hukum.

Hamim juga menyoroti jika nantinya BK tidak menemukan pelanggaran etik.

“akan menyoroti dengan tajam jika keputusan BK tidak ditemukan pelanggaran etik. Karena pelanggaran pidana jelas sedangkan pelanggaran etik tidak ada, itu kan cukup menggelikan bagi pengamat hukum,” ujarnya.

Penundaan ini, lanjut Hamim, bukan bentuk penghukuman dan tetap selaras dengan asas praduga tak bersalah. Langkah tersebut hanya menunda pengangkatan sementara sampai pemeriksaan Badan Kehormatan dan aparat penegak hukum selesai.

Ia juga mengingatkan risiko jika pelantikan tetap dilaksanakan. Jabatan pimpinan DPRD memiliki pengaruh luas yang berpotensi digunakan untuk menghambat penyelidikan, menekan saksi, pengadu, maupun instansi pemeriksa.

“Selain itu akan terbentuk preseden buruk yang merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai asas kesetaraan hukum,” tambahnya.

Secara administrasi, mekanisme Penggantian Antar waktu (PAW) juga tidak bersifat mendesak mutlak. Hal ini memberikan ruang untuk verifikasi lengkap status rekam jejak dan hukum calon sebelum pengesahan akhir.

Saat ini, pemeriksaan BK dan aparat hukum masih berjalan. Sementara itu, pihak DPRD menyatakan akan meninjau secara serius berbagai masukan dan pertimbangan hukum sebelum menetapkan jadwal rapat paripurna pelantikan.

 

Exit mobile version