Hukum  

Desak Transparansi, IDR Minta Salinan Putusan BK Kasus Wongso ke DPRD Gresik

Surat diserahkan ke bagian umum DPRD. IDR soroti penundaan pembacaan putusan

Penyerahan Surat IDR ke DPRD Gresik

Gresik, giriaktualnews.com – Tim Informasi Dari Rakyat (IDR) resmi menyerahkan surat permohonan salinan putusan Badan Kehormatan (BK) ke DPRD Kabupaten Gresik, Senin (3/8/2026) siang.

Langkah ini dilakukan untuk mengawal transparansi penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Wongso Negoro.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 11.54 WIB, tiga perwakilan IDR yakni Cak Anam, Hamim S.H., M.H., dan Arga mendatangi kantor DPRD. Surat permohonan diterima Fauziah selaku penerima surat bagian umum DPRD Gresik.

Saksi Ahli IDR, Hamim S.H., M.H., menjelaskan, permintaan salinan putusan tersebut diperlukan sebagai dasar administrasi dan upaya hukum lanjutan.

“Alasannya sebagai bukti sah untuk dasar administrasi dan syarat upaya hukum lanjutan. Verifikasi keaslian dokumen, dan pelaporan resmi,” tegasnya.

“Harapan kami semoga bisa dicatat resmi, dan diproses cepat menurut peraturan, transparan agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, sehingga terjamin hak upaya hukum,” ujar Hamim kepada giriaktualnews.

Selain itu Hamim juga menyoroti proses di BK yang dinilai belum tuntas. “Pemeriksaan sudah lengkap bukti dan keterangan saksi atau ahli. Penundaan tanpa alasan resmi terbuka dan batas waktu jelas menimbulkan dugaan perlindungan jabatan, melanggar asas cepat-transparan.

BK wajib menjelaskan secara tertulis dan terbuka serta menetapkan jadwal pasti, dan menghindari campur tangan kekuasaan politik atau jabatan. Temuan pidana atau pajak segera diserahkan ke instansi berwenang agar tidak terhenti,” tegasnya.

Sementara itu, pihak DPRD melalui Fauziah menyatakan suratnya telah diterima dan akan diteruskan ke pimpinan.

“Saya hanya menerima saja, nanti akan dinaikkan dulu ke pimpinan. Prosesnya ini nanti ada tahapan dulu. Terkait mekanismenya tunggu rapat paripurna, Mas. Dan untuk putusannya saya tidak menangani itu, saya hanya penerima saja,” kata Fauziah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu penyerahan salinan putusan dari DPRD kepada IDR.

Sebelumnya, IDR juga telah meminta agar pelantikan Wongso Negoro sebagai pimpinan DPRD Gresik ditunda hingga proses hukum di ranah pidana selesai.

Dengan diterimanya surat permohonan tersebut, publik kini menunggu tindak lanjut DPRD Gresik terkait keterbukaan informasi putusan BK kasus Wisata Jati Sewu.

 

Baca juga :

 

Exit mobile version