Hukum  

Pembacaan Putusan Etik DPRD Gresik Ditunda, Pengamat: Tak Ada Dasar Hukum

Pengelolaan Wisata Jati Sewu disebut tidak sesuai aturan tata ruang dan perizinan

Pembacaan putusan Sidang ETIK anggota DPRD hingga kini belum diagendakan. (doc/ist)

Gresik,giriaktualnews.com Penundaan pembacaan putusan Sidang Etik terhadap Ketua Komisi 2 DPRD Gresik, Wongso Negoro, disoroti pengamat hukum. Pembacaan putusan yang berlangsung berbulan-bulan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Hal tersebut disampaikan Hamim S.H., M.H., Pengamat Hukum, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2026).

Menurut Hamim, Badan Kehormatan DPRD tidak memiliki alasan hukum untuk menunda pembacaan putusan etik dalam jangka waktu lama. Ia menilai keterlambatan pembacaan putusan tersebut dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

Terkait Wisata Jati Sewu, Hamim memaparkan tiga temuan utama. Pertama, lahan sawah produktif telah dialihfungsikan menjadi objek wisata tanpa izin alih fungsi lahan yang sah.

Kedua, kegiatan wisata tersebut tidak memiliki KKPR dan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Gresik. Ketiga, tidak tersedianya lahan pengganti sebagaimana diatur dalam peraturan.

Ia juga menyatakan bahwa karena bukan untuk kepentingan umum, maka pemanfaatan lahan tersebut secara hukum tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hamim menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menunjukkan kelemahan sistem penyaringan di DPRD. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan penyimpangan dan merugikan kepentingan umum.

Selain itu, Hamim juga menyoroti pelantikan Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD. Ia menilai hal itu mencederai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penegakan etika.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Gresik dan Ketua Badan Kehormatan belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pembacaan putusan etik. Upaya konfirmasi kepada Wongso Negoro melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat jawaban.

Diketahui, Wongso Negoro  menjabat sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Gresik periode 2024-2029. Membidangi perekonomian, keuangan, aset daerah, BUMD, dan pariwisata.

Sedangkan KKPR merupakan dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang yang wajib dimiliki. RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah yang menjadi acuan pemanfaatan ruang di Kabupaten Gresik.

Exit mobile version