Hukum  

SK PAW Sudah di DPD Golkar Pelantikan DPRD Gresik Mandek Karena Saling Tunggu

Gedung DPRD Gresik foto/doc (giriaktual)

Gresik,giriaktualnews.com Kepastian pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Gresik masih menggantung. Padahal Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait PAW tersebut telah terbit lebih dari 1 bulan lalu, tepatnya 13 Juli 2026.

Hal ini diungkapkan oleh Kusno, Caleg DPRD Gresik dari Fraksi Partai Golkar yang merupakan salah satu nama dalam SK PAW tersebut.

“Kata Ketua PK Wongso saya sudah dibilangin kalau SK sudah turun dan sudah di kantor DPD Partai Golkar. Tapi saya belum ambil SK tersebut,” ujar Kusno saat dikonfirmasi, Minggu, (23/8/2026).

Lebih lanjut, Kusno mengaku belum menerima informasi apapun terkait jadwal pelantikan dari Pimpinan DPRD Gresik.

“Jadwal pelantikan dari Ketua DPRD belum dapat informasi,” lanjutnya.

                 Ilustrasi Meta AI/giriaktual

DPD Golkar dan DPRD Saling Tunggu

Ketika ditanya apakah DPD Partai Golkar sudah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD untuk mengagendakan pelantikan, Kusno mengaku tidak tahu.

“Tentang ini saya juga kurang tahu mas, apakah sudah atau tidak koordinasi dengan ketua DPRD jg kurang tahu saya, kroscek saja dengan ketua partai mas,” ujarnya.

Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa proses pelantikan PAW tersendat karena belum adanya komunikasi antara DPD Partai Golkar dengan Pimpinan DPRD Gresik.

SK Turun 13 Juli, Kursi Wakil Ketua Masih Kosong

Diketahui, SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/542/KPTS/011.2/2026 tertanggal 20 Juli 2026, tentang Peresmian pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Gresik atas nama Wongso Negoro dan 100.3.3.1/510/KPTS/011.2/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Gresik atas nama Kusno telah ditetapkan sejak 13 Juli 2026.

Salah satu nama dalam SK tersebut adalah Wongso Negoro yang akan menduduki kursi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar. Namun pelantikannya disebut tertahan karena yang bersangkutan tengah menjalani sidang etik terkait kasus di Wisata Jati Sewu.

Kondisi ini membuat kursi wakil pimpinan di DPRD Gresik belum lengkap hingga saat ini. Padahal fungsi legislasi dan pengawasan membutuhkan kelengkapan unsur pimpinan.

Pimpinan DPRD dan DPD Golkar Belum Beri Jawaban

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik melalui pesan WhatsApp pada Minggu (23/8/2026) belum mendapat jawaban.

Demikian juga konfirmasi kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik. Redaksi telah melayangkan pertanyaan terkait kepastian jadwal pelantikan dan koordinasi penyerahan SK.

Penundaan pelantikan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat SK dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah lebih dari 1 bulan terbit namun belum dapat ditindaklanjuti.

 

Exit mobile version