Opini  

Tidak Boleh Menjadi Hakim di Perkara Sendiri

Asas Dasar Hukum yang Dilanggar dalam Kasus Jati Sewu

Oleh: Khamim, S.H., M.H. – Pengamat Hukum Tata Negara

Di balik seluruh persoalan yang menyelimuti kasus Wisata Jati Sewu, ada satu asas hukum paling dasar yang justru paling sering diabaikan: Nemo debet esse iudex in propria causa. Tidak ada orang yang boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

Pelanggaran terhadap asas ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini fondasi yang runtuh. Dan ketika fondasi runtuh, seluruh proses yang berjalan di atasnya menjadi cacat sejak awal.

Apa Itu Asas Nemo Debet Esse Iudex?
Asas ini sederhana, tapi tidak bisa ditawar: siapa pun yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara, wajib menyingkir dari proses pemeriksaan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan.
Tidak boleh mengawasi. Tidak boleh memeriksa. Tidak boleh memutus. Karena keputusan yang diambil oleh pihak yang berkepentingan, sejak awal tidak dapat dipercaya.

Tiga Pelanggaran Nyata dalam Kasus Ini

1. Yang Mengawasi Perizinan, Justru Melanggar Aturannya Sendiri
Wongso Negoro menjabat Ketua Komisi II DPRD Gresik, komisi yang membidangi perizinan. Artinya, dialah yang seharusnya mengawasi kepatuhan terhadap aturan perizinan di seluruh daerah.
Namun di saat yang sama, usahanya sendiri, Wisata Jati Sewu, beroperasi tanpa PBG dan tanpa SLF.

Ini persis situasi yang dilarang asas ini: yang memegang kendali aturan, justru melanggar aturan itu untuk kepentingan pribadi.
Siapa yang akan menindaknya? Instansi yang berada di bawah pengawasannya sendiri? Itu sama dengan membiarkan seseorang memeriksa kesalahannya sendiri.

2. Yang Memutus, Rekan Sejawat, Bukan Pihak Netral
Ketika kasus dibawa ke Badan Kehormatan, yang menjatuhkan putusan adalah sesama anggota DPRD. Tidak ada pihak luar, tidak ada yang independen.

Asas ini melarang tidak hanya menjadi hakim atas diri sendiri, tetapi juga memutus perkara orang yang memiliki hubungan dekat.
Putusan berupa teguran tertulis untuk kasus yang memakan korban jiwa adalah bukti nyata: pengambil keputusan tidak berdiri di garis netral. Mereka memutus perkara “rumah sendiri”.

3. Mengamankan Jabatan Sebelum Kebenaran Terungkap
Belum selesai diperiksa, justru dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD. Proses belum tuntas, pelantikan dipaksakan. Ini juga pelanggaran asas: seseorang tidak boleh mengambil keputusan atau mengamankan keuntungan untuk dirinya sendiri dari posisi kekuasaan yang justru sedang dipermasalahkan.

Jabatan bukan tameng. Memaksakan pelantikan sebelum kejelasan penuh terlihat seperti upaya mengunci posisi agar tidak tersentuh proses hukum.

Dampak: Seluruh Proses Cacat Sejak Awal
Karena asas ini dilanggar, maka apa pun yang dihasilkan setelahnya tidak akan sah di mata rakyat.

Seharusnya pengawas perizinan dilakukan oleh pihak independen. Kenyataannya, dilakukan oleh Ketua Komisi II yang memiliki usaha tanpa izin.
Seharusnya pemeriksa etik dilakukan oleh pihak independen. Kenyataannya, dilakukan oleh rekan sejawat sesama DPRD.
Seharusnya keputusan jabatan menunggu proses selesai. Kenyataannya, pelantikan dipaksakan sebelum tuntas.

Akibatnya: putusan ringan, pengawasan tidak jalan, pelantikan diragukan, dan kepercayaan publik runtuh.

Ini bukan soal satu putusan. Ini soal sistem yang membiarkan orang mengadili dirinya sendiri. Dan sistem seperti itu tidak akan pernah melahirkan keadilan.

Jalan Keluar yang Sesuai Hukum
Untuk memperbaiki kerusakan ini, kembalikan pada asas:
1. Pihak berkepentingan mengundurkan diri dari proses yang menyangkut dirinya.
2. Serahkan ke pihak independen, bukan rekan sejawat.
3. Anulir pelantikan sampai proses tuntas.
4. Buka seluruh proses ke publik. Rakyat berhak tahu.

Itu namanya memulihkan kepercayaan. Bukan dengan kata-kata manis, tapi dengan tindakan yang lurus.

Penutup
Nemo debet esse iudex in propria causa bukan kalimat Latin yang indah. Ini syarat mutlak negara hukum. Kalau diabaikan, yang berjalan bukan keadilan. Yang berjalan adalah perlindungan sesama kolega. Dan rakyat melihat perbedaannya dengan sangat jelas.

Exit mobile version