Gresik,GiriAktualNews.com – Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Gresik belum memberikan klarifikasi resmi terkait keabsahan dokumen PDF tanpa kop surat, tanpa nomor, dan tanpa tanda tangan pejabat dalam kasus perizinan Wisata Jati Sewu.
Sikap bungkam tersebut terjadi meskipun upaya konfirmasi lanjutan yang dilayangkan redaksi Giriaktualnews.com telah dibaca sejak lima hari lalu.
Data tangkapan layar redaksi menunjukkan, pesan konfirmasi tersebut dikirim pada Rabu (16/9/2026) pukul 13.33 WIB dengan status telah dibaca atau centang dua biru.
Konfirmasi itu merupakan tindak lanjut dari berita sebelumnya berjudul “Soroti Hak Jawab Tanpa Kop Surat, IDR: Pemkab Gresik Justru Akui Belum Verifikasi Izin Jati Sewu”
Hingga Selasa (22/9/2026), Humas Pemkab Gresik belum menjawab pertanyaan redaksi mengenai OPD penerbit dokumen, keabsahan surat, serta status lengkap perizinan objek wisata tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (16/9/2026), Pemkab Gresik mengirimkan hak jawab kepada redaksi dalam bentuk file PDF. Dokumen itu dipersoalkan Orkesmas (IDR) Informasi Dari Rakyat.
Menurut Ketua IDR Choirul Anam, dokumen hak jawab tersebut tidak memenuhi standar administrasi surat resmi pemerintahan. Dokumen tidak berkop resmi Pemerintah Kabupaten Gresik, tidak mencantumkan nomor surat, dan tidak dibubuhi tanda tangan pejabat berwenang.
“Justru dokumen itu menguatkan dugaan kami bahwa Pemkab belum melakukan verifikasi menyeluruh terhadap perizinan Jati Sewu,” ujar Ketua IDR dalam keterangan sebelumnya.
Sejumlah perizinan yang menjadi sorotan publik meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan berupa UKL-UPL, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta mekanisme retribusi karcis masuk.
Di sisi lain, hasil pantauan redaksi pada Senin (21/9/2026), Wisata Jati Sewu yang berlokasi di Desa Pengalangan Dusun Bongso, Kecamatan Menganti, masih beroperasi dan terbuka untuk kunjungan wisatawan.
Redaksi Giriaktualnews tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi proporsional bagi Pemerintah Kabupaten Gresik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
– SOROTAN PENGAMAT HUKUM: DIDUGA BUPATI GRESIK LINDUNGI PEMILIK WISATA JATI SEWU
https://Giriaktualnews.com/khamim-soroti-jati-sewu-ada-perlindungan-pemkab-gresik/
