Desak Usut Wisata Ilegal Jati Sewu, Ormas IDR Ajukan Audiensi Ketiga ke Polres Gresik

Surat audiensi sudah dilayangkan dua kali pada 5 dan 14 September 2026, namun belum ada jadwal. IDR kini layangkan surat ketiga.

Ormas IDR kembali melayangkan surat audiensi ke-3 ke Polres Gresik.

GRESIK, GIRIAKTUALNEWS.com – Upaya untuk memperoleh kejelasan terkait penanganan kasus meninggalnya seorang anak di kawasan Wisata Jati Sewu, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, terus dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat (IDR).

Ketua IDR, Choirul Anam, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Gresik untuk ketiga kalinya. Dua surat sebelumnya dilayangkan pada 5 September dan 14 September 2026.

Audiensi tersebut diajukan menyusul adanya informasi bahwa penanganan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Menganti, telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Gresik.

“Karena sudah menjadi kewenangan Polres, maka kami bersurat secara resmi ke Polres. Tujuannya untuk audiensi dan meminta informasi perkembangan penanganan perkara, agar tidak simpang siur di masyarakat,” kata Choirul Anam kepada Giri Aktual News, Kamis (24/9/2026).

Peristiwa yang menjadi perhatian IDR tersebut terjadi pada Mei 2026 lalu, dengan korban (Red). dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di area wisata tersebut.

Menurut Choirul Anam, audiensi dipandang penting sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Ia berpendapat bahwa peristiwa tersebut masuk kategori delik biasa, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengatur tentang kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

“Proses hukum tetap harus berjalan secara profesional. Kami hanya ingin memastikan penanganan berjalan transparan. Kalau ada unsur kelalaian, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” jelasnya.

Terpisah, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh IDR, Wisata Jati Sewu yang beroperasi sejak Desember 2023 tersebut, diduga belum melengkapi sejumlah perizinan dan standar operasional keselamatan wisata air.

Terkait dugaan tersebut, IDR menyebut telah menempuh jalur etik dengan melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Humas Polres Gresik, terkait surat audiensi dari IDR dan status penanganan perkara tersebut. Konfirmasi tertulis telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Kamis siang.

Apabila ada tanggapan resmi dari Polres Gresik, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan informasi, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers.

(RED)

 

Exit mobile version