Opini  

Keluarkan Perintah Sekarang atau Kami Laporkan ke Ombudsman

Penulis: Khamim, S.H., M.H.Pengamat Hukum | Ketua Umum Lembaga Pengawal Aspirasi Masyarakat (LPAM) Gresik

Wisata Jati Sewu Menganti. (Foto: fr/GiriAktualNews)

Saya menyampaikan seruan tegas dan ultimatum terbuka kepada Bupati Gresik.

Jika dalam waktu singkat tidak dikeluarkan perintah agar Satpol PP segera turun melakukan pemeriksaan fisik dan penegakan hukum di Wisata Jati Sewu, maka LPAM akan melaporkan kelalaian dan pembiaran tersebut langsung ke Ombudsman Republik Indonesia.

TUNGGU APA LAGI?

Bupati memegang kendali penuh atas Satpol PP. Jika sampai hari ini belum ada perintah tegas untuk turun ke lapangan, maka ini bukan sekadar keterlambatan, ini pembiaran pelanggaran yang nyata.

Tempat itu beroperasi tanpa izin lengkap sejak akhir 2023. Fakta itu bahkan sudah terungkap dalam Putusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik, tertanggal 12 Agustus 2026, yang menyatakan Anggota DPRD atas nama Wongso Negoro terbukti melanggar kode etik dan hanya dikenai sanksi teguran tertulis.

Sudah menelan korban nyawa anak yang tidak berdosa. Lalu mengapa Satpol PP belum juga turun memeriksa? Apakah karena pemiliknya pejabat? Jika demikian, maka ada yang salah dengan penegakan hukum di daerah ini.

TINDAK ATAU DILAPORKAN

Kami memberi waktu paling lama 3 × 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Jika dalam batas waktu tersebut belum ada perintah tertulis yang jelas dan Satpol PP belum turun ke lokasi, maka LPAM tidak akan diam.

Kami akan melaporkan Bupati Gresik ke Ombudsman RI atas dugaan kelalaian, pembiaran pelanggaran, dan tidak menjalankan kewajiban pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Rakyat berhak tahu mengapa aturan berlaku beda tergantung siapa pelakunya.

ISI PERINTAH YANG KAMI MINTA:

1. Satpol PP turun ke Wisata Jati Sewu segera, maksimal 3 × 24 jam.

2. Pemeriksaan fisik langsung: PBG, SLF, izin lahan, kelayakan bangunan dan keselamatan pengunjung.

3. Hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

4. Jika ditemukan pelanggaran: tindak sesuai UU, teguran, penghentian, penutupan, atau sanksi lain.

5. Tanpa pandang kedudukan, siapa pun pemiliknya, aturan berlaku sama.

DASAR PELAPORAN KE OMBUDSMAN JELAS

Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi, termasuk kelalaian, penundaan yang tidak wajar, dan pembiaran yang merugikan kepentingan umum. Jika Bupati membiarkan pelanggaran berlanjut tanpa tindakan, maka itu masuk ranah pengawasan Ombudsman.

Kami tidak mengancam tanpa alasan. Kami memberi kesempatan untuk bertindak benar sebelum jalur hukum ditempuh. Pilihan ada di tangan Bupati keluarkan perintah, atau jelaskan kepada Ombudsman mengapa tidak ada tindakan.

Keadilan tidak bisa ditunda. Setiap hari berlalu tanpa tindakan adalah bukti bahwa ada yang salah. Bupati masih punya waktu untuk membuktikan Hukum berlaku sama untuk semua.

Turunkan Satpol PP. Periksa, dan Tindak. Itu saja yang kami minta.

 

Exit mobile version