Gresik, GIRIAKTUALNEWS.com – Fenomena order fiktif masih menjadi momok bagi driver ojek online di Gresik. Sudah keluar bensin, buang waktu, nombok uang talangan, ternyata alamat dan pemesan palsu.
Kerugian yang dialami driver bervariasi, mulai Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah.
Lantas, apakah pelaku order fiktif bisa diproses hukum?
Pengamat Hukum Jalanan, Ferdy Nandus Pattisina, S.M., yang juga berprofesi sebagai driver online di Gresik menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele.
“Order fiktif itu bukan sekadar iseng. Jika seseorang memesan dengan identitas palsu dan niat merugikan driver, itu bisa masuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” jelas Ferdy Nandus Pattisina, S.M., Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, pelaku juga berpotensi dijerat UU ITE jika memanipulasi data di aplikasi.
Ia menyarankan driver yang menjadi korban untuk menyimpan bukti berupa screenshot orderan, chat, dan nomor pelaku, serta segera melapor ke pihak aplikator.
“Jika kerugian besar dan dilakukan berulang oleh orang yang sama, driver bisa melapor ke Polres Gresik dengan dugaan penipuan,” tambahnya.
Penulis:
Ferdy Nandus Pattisina, S.M. Kontributor GiriAktualNews.com. Mahasiswa S1 Hukum Universitas Terbuka.
