Gresik, GiriAktualNews.com – Hingga batas waktu yang diberikan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Atek Riduan, belum memberikan tanggapan terkait “tantangan terbuka” dari Pengamat Hukum Khamim, S.H., M.H. untuk menutup Wisata Jati Sewu jika izinnya belum lengkap.
Sebelumnya, Giri Aktual News memberitakan pernyataan Khamim yang menyoroti kelengkapan PBG, SLF, UKL-UPL, TDUP, hingga setoran pajak Wisata Jati Sewu. Dalam pernyataannya, Khamim menantang Atek Riduan selaku Ketua Komisi II yang baru untuk segera melakukan audit.
Menindaklanjuti prinsip keberimbangan dan hak jawab, Giri Aktual News telah berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Atek Riduan via pesan WhatsApp pada Minggu, 13 September 2026 pukul 18.55 WIB.
Dalam pesan tersebut, redaksi meminta tanggapan Atek Riduan paling lambat Senin, 14 September 2026 pukul 17.00 WIB untuk dimuat sebagai berita lanjutan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun konfirmasi apapun dari Atek Riduan. Pesan yang dikirim redaksi terpantau telah terkirim dengan centang dua.
Ketua Orkemas IDR, Choirul Anam, sebelumnya juga mendesak Komisi II untuk segera bersikap. “Publik menunggu langkah nyata, bukan janji,” ujarnya.
Sikap bungkam ini dinilai publik sebagai ujian pertama bagi kepemimpinan Atek Riduan di Komisi II. Masyarakat Gresik kini menunggu, apakah fungsi pengawasan dewan akan berjalan independen atau justru terjebak konflik kepentingan.
Giri Aktual News akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
(Frd)
