Foto Doc: IDR Hadiri Sidang BK DPRD GRESIK
GRESIK, giriaktualnews.com – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik kembali menunda pembahasan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Komisi 2 DPRD Gresik, Wongso Negoro. Padahal sidang pemeriksaan telah digelar sejak 12 hari lalu, Senin (9/7/2026).
Laporan tersebut diajukan Aliansi IDR terkait pengelolaan Wisata Jati Sewu di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti. Wongso Negoro dilaporkan sekaligus sebagai pemilik wisata tersebut.
Ketua BK DPRD Gresik, M. Ainul Yaqin, saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026), menyebut rapat dengan tenaga ahli dijadwalkan ulang.
“Harusnya minggu ini rapat dengan tenaga ahli, cuman beliau nya masih full jadwalnya jadi kami ganti minggu depan mas,” ujarnya via pesan singkat.
Penundaan itu memicu reaksi dari pelapor. Kuasa Hukum Aliansi IDR, Hamim melalui Khoirul Anam, menyatakan pihaknya sudah menunggu lama.
“Blm ada kabar mas. Mbuh kok suwe (gak tahu kok lama). Kami menunggu keputusan BK,” kata Anam melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya, dalam sidang 9 Juli lalu, Saksi Ahli IDR, Hamim, menyebut Wongso Negoro “ibarat penjaga gerbang tetapi merusak gerbangnya sendiri”. Ia merujuk pada dugaan kelalaian pengelolaan Jati Sewu yang berujung pada meninggalnya seorang anak 6 tahun pada 17 Mei 2026.
Hamim merinci 4 poin laporan. Pertama, aspek administrasi dan perpajakan. Kedua, dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ketiga, dugaan pelanggaran kode etik karena menyalahgunakan jabatan. Keempat, gugatan perdata Rp200 juta kepada keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, Wongso Negoro belum memberikan keterangan apapun terkait laporan tersebut. Saat ditemui usai sidang 9 Juli lalu, ia memilih tidak berkomentar.
Aliansi IDR menyatakan akan menempuh jalur lain jika keputusan BK tidak kunjung keluar.
