Bupati Gresik Teken Kesepakatan Kenaikan UMK 2027 Sebesar 10 Persen

Aksi 10.000 buruh di Kantor Bupati Gresik, membuahkan kesepakatan

Perwakilan buruh menyampaikan orasi di atas mobil komando saat aksi 10.000 buruh di depan Kantor Bupati Gresik, Rabu (8/10/2026). Foto: Giriaktualnews.

GRESIK, Giriaktualnews.com – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama serikat pekerja atau serikat buruh menyepakati tujuh poin tuntutan, termasuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2027 sebesar 10 persen. Kamis,(8/10/2028).

Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Kabupaten Gresik, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gresik, dan serikat pekerja atau serikat buruh Kabupaten Gresik.

Dokumen tersebut ditandatangani Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Purwantono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Zainul Arifin, Plt. Kepala BPS Kabupaten Gresik Bahrul Ulum, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Muhibatul Khusna.

Dokumen Kesepahaman Bersama antara Pemkab Gresik, BPJS, BPS, dan serikat pekerja yang ditandatangani Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani dan sejumlah pejabat terkait. Foto: Istimewa

Berikut tujuh poin lengkap kesepakatan tersebut:

1. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten Gresik akan mendukung pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan, baik undang-undang maupun peraturan bupati tentang perlindungan ketenagakerjaan. Unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha akan mengkaji undang-undang ketenagakerjaan yang baru untuk mengoptimalkan perlindungan, sehingga dapat diimplementasikan di Kabupaten Gresik. Hasil kajian akan menjadi laporan kepada Bupati Gresik.

2. Penegakan Hukum Ketenagakerjaan.
Penegakan hukum ketenagakerjaan menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Gresik. Semua unsur diharapkan dapat terbuka, baik melalui Unit Reaksi Cepat (URC) maupun Desk Ketenagakerjaan Polres Gresik.

3. Penetapan UMK Gresik 2027 Naik 10 Persen.
Ditetapkan bahwa UMK Kabupaten Gresik Tahun 2027 sebesar 10 persen di atas UMK Tahun 2026. Dalam penetapan UMK, Pemerintah Kabupaten Gresik menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Ketenagakerjaan, karena penghitungan rumus upah setiap tahun berubah. Setelah juklak tersebut terbit, pembahasan akan dioptimalkan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik.

4. Peningkatan Pelayanan BPJS Kesehatan.
Pemerintah, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan akan turun hingga tingkat puskesmas untuk memonitor pelayanan kesehatan.

Hal itu merespons kesulitan pekerja dalam mengklaim jaminan kesehatan.

Dalam catatan tambahan yang ditulis tangan, Dinas Kesehatan serta BPJS harus memastikan klinik dan rumah sakit sesuai domisili. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga harus mengutamakan pelayanan yang tidak berbelit dan tidak mempersulit pekerja.

5. Pencabutan Izin Perusahaan Alih Daya yang Melanggar.
Pemerintah akan mencabut izin perusahaan alih daya atau outsourcing yang tidak melaksanakan hak normatif pekerja atau buruh.

Apabila ditemukan perusahaan alih daya yang melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, akan dioptimalkan peran URC dan Desk Ketenagakerjaan. Pemerintah juga mendorong perusahaan pemberi kerja untuk memutus hubungan kerja dengan perusahaan alih daya yang nakal.

6. Evaluasi Data Pertumbuhan Ekonomi oleh BPS.
Badan Pusat Statistik diminta mengevaluasi nilai persentase pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Gresik sesuai fakta di lapangan. Dalam catatan tambahan, BPS diminta agar lebih berhati-hati dan teliti dalam penyajian data penunjang pertumbuhan ekonomi, serta membentuk tim lanjutan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten dan serikat pekerja Gresik.

7. Penghapusan Pajak yang Membebani Buruh.
Penghapusan pajak-pajak yang membebani pekerja atau buruh, meliputi pajak pesangon, pajak Tunjangan Hari Raya (THR), pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan pajak serikat pekerja. Kebijakan tersebut akan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan akan disampaikan sebagai salah satu poin tuntutan pekerja di Kabupaten Gresik.

Pantauan di lokasi, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh Gresik memadati depan Kantor Bupati Gresik sejak pukul 09.00 WIB.

Aksi berlangsung tertib dan massa membubarkan diri setelah menerima dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. (fr)

Exit mobile version