Hukum  

Data JDIH: 28 Ranperda 2025 DPRD Gresik Masih Berstatus Rancangan

Tumpukan 28 Ranperda dan 13 target ditengah rendahnya baru jadi sorotan ditengah rendahnya Realisasi PAD Gresik yang Baru 21,3%

Hasil penelusuran laman JDIH Kabupaten Gresik pada Selasa, 9 September 2026 pukul 14.56 WIB. Dengan filter Tahun 2025 dan Jenis Rancangan Peraturan Daerah, sistem mencatat menemukan 28 data Ranperda.


Gresik, Giriaktualnews.com – Kinerja legislasi DPRD Kabupaten Gresik masih jadi pekerjaan rumah. Berdasarkan penelusuran di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Gresik, masih terdapat 28 Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Tahun 2025 yang hingga saat ini belum disahkan.

Penelusuran dilakukan pada Selasa, 9 September 2026 pukul 14.56 WIB dengan memasukkan filter “Jenis: Rancangan Peraturan Daerah” dan “Tahun: 2025”. Sistem JDIH mencatat “Menemukan 28 data dalam 0,1084 detik”.

Propemperda 2026 di JDIH Kabupaten Gresik. Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 100.3/92/HK/437.12/2026, terdapat 13 Ranperda yang masuk target pembahasan tahun 2026.

Jumlah tersebut cukup besar mengingat saat ini telah memasuki tahun 2026. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor

100.3/92/HK/437.12/2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, terdapat 13 Ranperda baru yang masuk dalam Propemperda 2026.

Artinya, beban kerja legislasi DPRD Gresik semakin bertambah. Jika 28 Ranperda 2025 belum tuntas, maka ditambah 13 target baru di tahun ini.

Tampilan data Ranperda secara keseluruhan di JDIH Kabupaten Gresik. Total terdapat 60 data Ranperda dengan jenis Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam sistem.

Kondisi ini muncul di tengah sorotan terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Gresik yang disebut-sebut baru mencapai 21,3%. Sejumlah regulasi yang tertunda dikhawatirkan menghambat upaya peningkatan PAD dan pelayanan publik.

Secara keseluruhan, data di JDIH Kabupaten Gresik mencatat terdapat 60 data Ranperda dengan jenis Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam sistem.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Gresik terkait kendala pembahasan 28 Ranperda tersebut. (frd)

 

SUMBER: JDIH Kabupaten Gresik –

http://jdih.gresikkab.go.id

 

 

 

Exit mobile version