Opini  

Diam Itu Bukan Jawaban, Tidak Merespon Konfirmasi Melanggar Prinsip Transparansi

Pengamat hukum Khamim: Menutup Diri dari Konfirmasi sama saja Mengakui Putusan tak Berdasar

Khamim S.H., M.H saat sidang BK di DPRD (foto: Giri Aktual News)

Oleh : Khamim, S.H., M.H.

Setelah menjatuhkan putusan yang memicu kecaman luas, mengkategorikan kasus Wisata Jati Sewu sebagai pelanggaran ringan dengan sanksi teguran tertulis.
Badan Kehormatan DPRD Gresik kini kembali dipertanyakan. Berbagai pihak termasuk awak media dan masyarakat mencoba mengonfirmasi dasar hukum serta pertimbangan di balik putusan tersebut. Namun hingga saat ini, BK DPRD tidak memberikan tanggapan apa pun, tidak merespon pertanyaan, dan tidak hadir untuk menjelaskan secara terbuka.

Pengamat hukum tata negara Khamim, S.H., M.H. menegaskan: ketidakmauan menjelaskan dan tidak merespon konfirmasi, itu bukan sekadar kelalaian administrasi. Itu pelanggaran nyata terhadap prinsip transparansi yang wajib dipegang oleh setiap lembaga publik.

Tanggapan Pengamat Hukum Khamim, S.H., M.H.

Lembaga publik, apa pun namanya itu adalah milik rakyat. Bukan milik sekelompok orang yang bisa diam saat ditanya. Ketika BK DPRD tidak merespon saat dikonfirmasi, ia tidak hanya diam. Ia melanggar prinsip paling dasar: *transparansi*. Dan diamnya lembaga saat diminta pertanggungjawaban, justru menjadi jawaban yang paling keras.

1. Transparansi Bukan Pilihan, Itu Kewajiban Hukum

Khamim menjelaskan dasar hukum yang mewajibkan BK terbuka:

Bukan soal mau atau tidak mau menjawab. Transparansi lembaga negara diatur tegas:
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga wajib memberikan informasi yang diminta rakyat, termasuk dasar pertimbangan putusan.

– UU MD3 Pasal 292, anggota DPRD wajib menjaga kehormatan dan terbuka, bukan menutup diri dari pertanggungjawaban.

– Prinsip tata negara demokratis, kekuasaan berasal dari rakyat, dan rakyat berhak tahu apa yang dilakukan atas namanya.

BK DPRD bukan lembaga rahasia. Putusannya bukan dokumen tertutup. Dan pertanyaan rakyat, berhak dijawab. Diam saat ditanya = melanggar kewajiban hukum itu sendiri.

2. Diamnya BK Menjadi Bukti yang Tidak Perlu Kata

Ada pepatah hukum lama: *siapa yang diam, seakan menyetujui*.
Dan dalam kasus ini, diamnya BK saat diminta menjelaskan dasar hukum putusan yang mencurigakan itu, bukan kebetulan.

Rakyat bertanya sederhana :
– pasal mana yang dipakai?’ tidak dijawab.

– Mengapa pelanggaran berat jadi ringan? tidak dijawab.

– Jelaskan pertimbangannya’, juga tidak dijawab.

Diam ini bukan ketidaktahuan. Diam ini, seakan tidak berani menunjukkan dasarnya. Dan kalau tidak berani menunjukkan, rakyat berhak menyimpulkan : *tidak ada dasar hukum yang kuat. Atau alasannya, bukan hukum.*

3. Putusan Tanpa Penjelasan = Tidak Sah Secara Prosedural

Putusan yang baik itu dua hal:
– Substansinya benar — dan prosesnya terbuka.

– Kalau substansinya dipertanyakan, lalu penjelasannya ditutup, maka putusan itu cacat dua kali.

BK seolah berkata: *Sudah kami putuskan, terima saja’.*
Itu sikap penguasa lama, bukan lembaga di negara hukum. Rakyat tidak hanya berhak menerima hasil, rakyat berhak tahu ALASAN di balik hasil itu. Dan menutup akses terhadap alasan, sama dengan mencederai demokrasi itu sendiri.

4. Semakin Ditutupi, Semakin Terlihat Jelas

Mereka kira dengan diam, masalah akan hilang. Padahal sebaliknya: semakin ditutup, semakin terlihat ada yang disembunyikan. Polanya sudah lengkap:

1. Putusan ringan untuk kasus berat *tidak seimbang.*
2. Tidak ada dasar hukum tertulis yang jelas, *tidak transparan.*
3. Tidak merespon konfirmasi, *menutup diri*

Tiga hal ini digabung, dugaan rakyat bukan lagi dugaan. Ini pola yang menunjukkan: ada sesuatu yang tidak boleh diketahui. Dan itu yang paling merusak kepercayaan.

5. Yang Harus Dilakukan, Bukan Diam, Tapi Menjelaskan

Kalau putusan itu benar dan berdasarkan hukum, jelaskan! Tunjukkan pasalnya, sebutkan kriterianya, jawab pertanyaan rakyat dengan terbuka. Justru dengan menjelaskan, kepercayaan bisa dipulihkan.

Tapi kalau dipilih diam, maka jangan kaget kalau rakyat menarik kesimpulan sendiri. Dan kesimpulan rakyat sudah jelas: tidak ada penjelasan karena tidak ada penjelasan yang bisa dibenarkan. Diamnya BK adalah konfirmasi terkuat bahwa *putusan ini tidak berdiri di atas hukum yang kuat.*

Apakah Tidak Merespon = Melanggar?
Dasar Hukumnya

Prinsip/Aturan Bunyi Inti Apakah Dilanggar BK?
UU KIP Pasal 3, Setiap orang berhak memperoleh informasi publik Rakyat berhak tahu dasar & pertimbangan putusan. *Ya ditutup dengan diam.*

UU MD3 Pasal 292. Wajib menjaga kehormatan & perilaku terpuji Menghindari pertanggungjawaban = tidak terpuji.
*Ya,mencederai kepercayaan Prinsip Demokrasi*

Kekuasaan berasal dari rakyat.
– Wajib mempertanggungjawabkan kepada rakyat. *Ya menolak menjelaskan*

– Asas Transparansi Proses & putusan terbuka Putusan harus dapat dijelaskan & dipertanggungjawabkan.
*Ya,tidak merespon konfirmasi*
– Asas Proporsionalitas, Sanksi seimbang Tidak dijelaskan mengapa ringan = melanggar.
*Ya tidak ada penjelasan*

Inti Pernyataan Khamim dalam 3 Poin:

1. Tidak merespon konfirmasi = melanggar prinsip transparansi dan kewajiban hukum berdasarkan UU KIP & UU MD3. Lembaga publik tidak boleh menutup diri dari rakyat.
2. Diamnya BK saat diminta menjelaskan dasar hukum putusan, bukan kebetulan. Diam itu menjadi bukti bahwa alasannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.
3. Kalau putusan itu benar, jelaskan secara terbuka. Menutup diri justru memperkuat dugaan: ada yang disembunyikan, dan putusan itu tidak berdiri di atas hukum yang jelas.

– Transparansi bukan permintaan, itu hak rakyat.
– Menjawab pertanyaan bukan kemurahan hati, itu kewajiban lembaga.
– Dan diam saat ditanya bukan jawaban, itu pengakuan bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

BK DPRD harus memilih: menjelaskan secara terbuka, atau menerima konsekuensi bahwa diamnya dianggap sebagai bukti ketidakbenaran.

Exit mobile version