Tanggapan IDR Soal Hak Jawab Pemkab Gresik: Heboh dan Reaktif, Tak Lihat Fakta Lapangan

IDR Nilai Hak Jawab Pemkab Gresik Normatif, Tak Jawab Fakta Sidang BK Soal Izin dan Pajak Jati Sewu

Foto : Khoirul Anam Ketua IDR (infomasi dari rakyat)

Gresik,GiriaktualNews.com – Ketua Orkesmas Informasi Dari Rakyat (IDR), Choirul Anam, menanggapi Hak Jawab Pemerintah Kabupaten Gresik terkait polemik Wisata Jati Sewu.

Menurut Anam, Hak Jawab Pemkab atas pemberitaan GiriaktualNews.com berjudul “SOROTAN PENGAMAT HUKUM: DIDUGA BUPATI GRESIK LINDUNGI PEMILIK WISATA JATI SEWU DARI PENINDAKAN” terkesan sederhana dan tidak melihat fakta di lapangan.

“Semua OPD yang berkaitan langsung dengan persyaratan wisata tersebut sudah jelas menyampaikan dalam sidang etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik, bahwa Wisata Jati Sewu tidak mengantongi izin lengkap dan tidak membayar pajak sejak beroperasi pada tahun 2023. Tapi anehnya, wisata tersebut masih beroperasi hingga kini,” ujar Cak Anam, Kamis (17/9/2026).

Ia mempertanyakan peran pimpinan daerah. Mestinya, kata dia, Bupati memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas karena wisata tersebut telah melanggar aturan yang berlaku, minimal ditutup sementara.

“Bukannya seorang Bupati punya kewenangan untuk memerintah bawahannya?” tanyanya.

Anam juga menyoroti poin dalam Hak Jawab yang menyebut standar pelayanan perizinan Kabupaten Gresik mencakup berbagai sektor, termasuk pariwisata, serta mengatur mekanisme pelayanan, persyaratan, pengawasan, pengaduan, dan evaluasi.

“Pertanyaannya: Apakah standar itu sudah diterapkan untuk Wisata Jati Sewu?” kritiknya.

Ia menilai Pemkab baru heboh dan reaktif setelah ada kritikan. Padahal, kejadian tragis di wisata tersebut terjadi sejak Mei 2026.

“Andai kata wisata tersebut milik warga biasa dan ada korban jiwa, pastilah pemiliknya diseret ke meja hijau. Lah, ini dimiliki oleh anggota DPRD yang pernah menjadi Ketua Komisi II yang tugasnya mengawasi dan mengurus kebijakan di sektor keuangan daerah, pendapatan, perekonomian, pariwisata, perizinan, dan perpajakan. Kok punya usaha wisata tanpa izin lengkap, tidak bayar pajak dan retribusi daerah,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Anam berpesan agar jabatan tidak dijadikan perisai untuk membenarkan segala cara.

“Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan lisensi untuk menabrak aturan, etika, atau melanggar hak orang lain. Begitu jabatan dipakai untuk membenarkan segala cara, nilai keadilan dan kepercayaan publik langsung runtuh.

Pejabat yang berintegritas justru yang makin hati-hati dan sadar diri sama batasan wewenangnya, bukan malah merasa kebal hukum dan saling melindungi karena semua adalah temannya sendiri,” pungkasnya. (fr)

Exit mobile version