Pengamat Hukum Tata Negara Khamim, S.H., M.H. menyoroti dugaan adanya perlindungan dari jajaran pimpinan tertinggi Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap pemilik sekaligus pengelola Wisata Jati Sewu, Wongso Negoro, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Gresik, dari penindakan hukum dan sanksi administratif pasca tewasnya seorang anak berusia 6 tahun di kolam renang objek wisata tersebut.
Pernyataan Khamim, S.H., M.H.
Hadir sebagai saksi ahli dalam sidang Dewan Kehormatan DPRD Gresik, Khamim menegaskan:
“Wongso Negoro ibarat penjaga gerbang tetapi merusak gerbangnya sendiri. Kami berharap hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”
Ia menambahkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut ranah pidana, melainkan juga pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik pejabat publik yang harus ditindaklanjuti secara berimbang dan menyeluruh.
Terkait argumen yang menyatakan “banyak tempat wisata lain juga bermasalah”, Khamim menegaskan:
“Jangan sembunyi di balik keramaian. Kalau memang banyak tempat wisata yang belum berizin, itu bukan alasan untuk membenarkan pelanggaran. Justru itu menunjukkan bahwa sistem pengawasan harus dievaluasi.”
Fakta Lapangan yang Disorot
Berdasarkan temuan, Wisata Jati Sewu di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, beroperasi tanpa kelengkapan dokumen wajib:
1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada.
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terpenuhi.
3. UKL-UPL & Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)belum lengkap.
4. Sertifikasi penyelamat renang tidak ditemukan.
5. Pembayaran pajak daerah dilakukan pasca kejadian bocah tenggelam.
Meski ketidakpatuhan teridentifikasi, penindakan tak kunjung dijalankan. Khamim menilai posisi Bupati sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala daerah memegang kendali penuh atas Satpol PP dan seluruh perangkat daerah. Jika penindakan tertahan atau dilemahkan, maka muncul dugaan adanya intervensi untuk melindungi pihak yang juga pejabat terpilih.
“Nemo debet esse judex in propria causa”`, tidak boleh ada seseorang yang menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Prinsip ini terancam jika pengawasan terhadap pejabat dilakukan oleh pimpinan yang sama lingkupnya dengan pejabat yang diawasi.
Bersama elemen masyarakat, Khamim mendesak:
1. Bupati Gresik membuka seluruh dokumen perizinan dan instruksi penindakan untuk membuktikan tidak ada intervensi.
2. Satpol PP segera lakukan pemeriksaan fisik dan penegakan sesuai UU Pelanggaran Administrasi.
3. Penyidikan perkara pidana tetap berjalan tanpa dipengaruhi kedudukan tersangka.
4. Pemerintah Provinsi turun melakukan pengawasan atas pelaksanaan asas pemerintahan yang bersih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Gresik maupun Wongso Negoro terkait tuduhan tersebut.
Oleh Khamim S.H., M.H
