Opini  

Tantangan Terbuka untuk Atek Riduan Tutup Jati Sewu Jika Izin Belum Lengkap

Ujian 14 Hari untuk Ketua Komisi II Baru: Berani Periksa Jati Sewu

Pengamat Hukum Khamim, S.H., M.H. melontarkan tantangan terbuka kepada Ketua Komisi II DPRD Gresik yang baru, Atek Riduan: Tutup sementara Wisata Jati Sewu jika terbukti belum lengkap perizinan dan belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Tantangan ini mencuat setelah pergantian pimpinan di Komisi II. Sejak Wongso Negoro dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Gresik pada 4 September 2026, kursi Ketua Komisi II diserahkan kepada Atek Riduan.

Komisi II adalah badan yang secara hukum membidangi pengawasan perizinan, kepariwisataan, penanaman modal, serta pendapatan dan keuangan daerah. Sektor yang persis bersinggungan langsung dengan operasional Wisata Jati Sewu. Pemilik wisata, Wongso Negoro, berasal dari fraksi yang sama dengan Atek Riduan.

TANTANGAN TEGAS KHAMIM, S.H., M.H.

“Kami tidak menuduh. Kami menantang Ketua Komisi II yang baru. Buktikan kemandiriannya: perintahkan Pemkab Gresik untuk memeriksa secara terbuka. Jika hasilnya: belum lengkap izin, belum lunas pajak, TUTUP sementara hingga lengkap. Tidak pandang siapa pun pemiliknya,” tegas Khamim.

Ia menyoroti tiga hal mendasar yang menjadi ujian keberanian Atek Riduan:

1. Ujian Kesetaraan di Hadapan Hukum
Jika pelaku usaha rakyat biasa belum lengkap izin, disegel, ditindak. Jika milik pejabat, apalagi Wakil Ketua III, harus sama. Jika Atek Riduan berani menindak tegas tanpa pandang partai, baru namanya pengawas.
Jika diam atau beralasan, berarti sejak awal kursi itu bukan milik rakyat, melainkan milik satu kelompok.

2. NIB Bukan Cukup, Semua Izin Wajib Lengkap
“Kami minta pemeriksaan terbuka: apakah Wisata Jati Sewu sudah miliki PBG, SLF, UKL, UPL, dan TDUP? Bukan sekadar NIB. Jika belum semua ada, maka setiap hari beroperasi adalah pelanggaran yang berulang.
Komisi II wajib memerintahkan penghentian, bukan membiarkan.”

3. Pajak & Retribusi Wajib Dibayar, Tidak Ada Pengecualian
“Kami juga minta data resmi: sejak mulai beroperasi, berapa yang sudah disetor ke kas daerah?
Jika ternyata belum sesuai kewajiban, maka penagihan harus dilakukan tegas. Kerugian daerah ratusan juta rupiah tidak bisa dibiarkan begitu saja hanya karena pemiliknya pimpinan dewan.”

KONTEKS YANG MEMBEBANI

Wongso Negoro, pemilik wisata, terbukti melanggar Kode Etik di BK DPRD. Sanksi: teguran tertulis, lalu naik jadi Wakil Ketua III.
– Kursi Ketua Komisi II tetap dipegang rekan satu fraksi, Atek Riduan menggantikan.

– Wisata Jati Sewu hingga kini masih beroperasi tanpa perintah penutupan maupun perbaikan izin.

– Insiden 17 Mei 2026 menewaskan seorang anak berusia 6 tahun. Fasilitas dinilai tidak laik fungsi.

REAKSI PUBLIK & JALUR LANJUT

Khamim menegaskan, sikap Atek Riduan ke depan akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap DPRD Gresik:

“Jika dalam 14 hari kerja tidak ada langkah konkret: pemeriksaan dan perintah tegas, maka rakyat tahu: pengawasan di Komisi II tidak berjalan untuk semua orang. Jalur ke Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri sudah siap ditempuh.”

Sementara itu, Ketua Orkemas IDR, Choirul Anam, menyatakan:
“Kami tidak memusuhi siapa pun. Kami hanya menegakkan aturan.
Jika Atek Riduan berani melakukan pemeriksaan jujur dan menindak sesuai fakta, kami yang pertama akan mengapresiasi. Tapi jika sebaliknya, diam, menunda, atau melindungi, maka itu akan menjadi bukti tambahan dalam laporan ke atas.”

TOLOK UKUR YANG DIAJUKAN

Hal yang diperiksa dan harus diumumkan secara terbuka:
PBG & SLF: Wajib dimiliki sebelum beroperasi.
UKL-UPL: Wajib untuk lokasi wisata dengan kolam renang.
TDUP: Wajib sebagai usaha pariwisata.
Pembayaran pajak & retribusi: Setor sejak mulai beroperasi.
– Langkah jika belum lengkap: Dihentikan sementara sampai lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atek Riduan maupun pimpinan DPRD Gresik menanggapi tantangan tersebut. Wisata Jati Sewu tetap beroperasi seperti biasa.

Exit mobile version