Oleh: Khamim S.H.,M.H. (Pengamat Hukum dan Praktisi Hukum)
Pengamat hukum praktisi hukum Khamim, S.H., M.H. melontarkan kritik tajam dan mendesak Dinas Pariwisata Kabupaten Gresik untuk segera mencabut dan menghapus Wisata Jati Sewu dari seluruh daftar serta laman resmi instansi, mengingat fakta-fakta hukum yang memburuk dari hari ke hari.
Berikut pernyataan lengkap beliau dengan nada tegas dan blak-blakan:
PERNYATAAN PENGAMAT HUKUM, Khamim, S.H., M.H.
“Saya katakan dengan tegas: Wisata Jati Sewu TIDAK LAYAK dan TIDAK BERHAK lagi tercantum di halaman resmi Dinas Pariwisata Gresik. Segera HAPUS!”
“Ada tiga alasan hukum yang tidak bisa dibantah sedikit pun:”
“PERTAMA, Secara administratif hukum, Wisata Jati Sewu belum memiliki izin dasar wajib: PBG dan SLF. Hanya bermodalkan NIB tidak cukup untuk mengoperasikan wahana wisata komersial. UU Kepariwisataan dan PP terkait persyaratan keselamatan sudah jelas, tanpa izin kelayakan fungsi, suatu objek wisata secara hukum tidak sah berdiri. Jika dinas tetap memajangnya di situs resmi, itu sama saja memvalidasi sesuatu yang secara hukum cacat sejak awal.”
“KEDUA, Sudah terbukti beroperasi lebih dari 2 tahun, tidak membayar pajak daerah sepeser pun. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pembangkangan sistematis. Pemiliknya adalah Ketua Komisi II DPRD yang justru membidangi keuangan dan pendapatan daerah. Ketika yang mengawasi justru melanggar, lalu Dinas Pariwisata masih memajang namanya sebagai ‘wisata unggulan’, di mana logika hukumnya?
Ini bukan sekadar aneh, ini mempermalukan tata kelola pemerintahan”.
“KETIGA, Sudah ada korban jiwa! Seorang anak usia 6 tahun meninggal dunia di kolam renangnya. Tanpa SLF berarti bangunan dan wahananya tidak pernah diperiksa kelayakan keselamatannya. Lalu kenapa masih dipromosikan secara resmi? Apakah Dinas Pariwisata mau ikut bertanggung jawab kalau ada korban berikutnya?”**
“Dinas Pariwisata tidak boleh bersikap pasif. Menurut UU Administrasi Pemerintahan, instansi berwenang wajib mencabut atau menghentikan pencantuman dalam daftar resmi jika objek tersebut tidak lagi memenuhi syarat hukum — apalagi jika syaratnya memang tidak pernah terpenuhi sejak awal . Membiarkan objek wisata tanpa izin lengkap dan mangkir pajak tetap terdaftar resmi adalah bentuk pembiaran pelanggaran.”
“Saya minta Bupati Gresik segera memerintahkan:
1. Hapus segera Wisata Jati Sewu dari website dan semua publikasi resmi Dinas Pariwisata.
2. Bekukan segala bentuk rekomendasi dan dukungan promosi.
3. Serahkan seluruh berkas pelanggaran ke Satpol PP dan BPPKAD untuk penindakan tegas tanpa pandang bulu
Jangan sampai rakyat melihat: satu aturan untuk warga biasa, aturan lain untuk pejabat. Jika Jati Sewu tidak dihapus, berarti daftar resmi itu bukan daftar wisata, melainkan daftar ‘kekuasaan’.”
Khamim, S.H., M.H., Pengamat Hukum Praktisi
FAKTA HUKUM
Aspek Status
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) BELUM ADA, belum pernah diproses.
.SLF (Sertifikat Laik Fungsi) BELUM ADA.
.NIB Ada, tapi tidak menggantikan PBG & SLF.
– Pajak Daerah 2 TAHUN TIDAK MEMBAYAR.
– Insiden Kecelakaan 1 korban jiwa (anak 6 tahun, Mei 2026).
– Pemilik Ketua Komisi II DPRD Gresik (bidang keuangan/pendapatan)
Pernyataan di atas disusun berdasarkan prinsip hukum yang berlaku dan fakta pemberitaan yang terkonfirmasi, serta mengutip sikap Khamim, S.H., M.H. terkait pentingnya penegakan Perda secara konsisten dan tidak tebang pilih. Jika ada pernyataan resmi langsung dari beliau, akan disesuaikan dengan keterangan aslinya.
Opini ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi giriaktualnews.com
