GRESIK, GiriAktualNews.com – Ketua Umum Lembaga Pengawal Aspirasi Masyarakat (LPAM) yang juga Pengamat Hukum, Khamim, S.H., M.H., menanggapi hak jawab yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terkait tata kelola pengawasan perizinan.
Melalui pernyataan pers, Jumat (2/10/2026), Khamim mengingatkan seluruh jajaran Pemkab Gresik agar tidak saling mengambil alih kewenangan antar organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau gosok gigi, gusi pasti ikut bersih. Tapi kalau gosok gusi, gigi tidak akan terawat, lama-lama busuk,” ujar Khamim dengan analogi.
Ia menjelaskan, gigi dimaknai sebagai tugas pokok masing-masing dinas atau badan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Sementara gusi adalah hal pendukung yang saling melengkapi, bukan tugas utama.
Menurut Khamim, jika setiap OPD bekerja sesuai ranahnya, maka semua urusan akan terurus secara otomatis. Sebaliknya, jika sibuk mengurus ranah orang lain, tugas sendiri akan terbengkalai tanpa disadari.
Singgung Kasus Jati Sewu
Khamim kemudian menyinggung kasus di Jati Sewu. Ia menyebut, tugas utama Ketua Komisi II DPRD pada saat itu adalah mengawasi perizinan di seluruh Kabupaten Gresik.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Pengawasan tidak berjalan optimal dan berdampak pada lemahnya pemeriksaan di tempat lain.
“Koordinasi itu boleh, bahkan wajib. Tapi mengambil alih wewenang, itu dilarang. Sama seperti gigi dan gusi, saling menopang, bukan saling ganti,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, LPAM menyampaikan empat poin seruan:
1. Setiap OPD mengerjakan tugasnya sendiri dan tidak menunggu pihak lain.
2. Jika ada usaha yang belum berizin, harus diperiksa dan tidak ditutupi.
3. Jika ada pejabat yang mengawasi usahanya sendiri, diminta mundur dari jabatan.
4. Keadilan tidak boleh tertunda, apa pun alasannya.
Hingga berita ini diturunkan, GiriAktualNews. masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemkab Gresik terkait tanggapan lanjutan atas pernyataan LPAM tersebut.
(Red)
