Oleh: Khamim S.H.,M.H.
Tragedi memilukan yang menewaskan seorang bocah berusia 6 tahun berinisial RPR yang tenggelam di kolam renang Wisata Jati Sewu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Minggu, 17 Mei 2026, kini memicu sorotan tajam dari pengamat hukum.
Belum lama berselang, muncul fakta bahwa objek wisata yang telah beroperasi sejak 2023 itu ternyata belum melengkapi perizinan secara utuh, termasuk belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal sudah menerima ribuan pengunjung dan menarik retribusi.
Terkait hal ini, pengamat hukum Khamim, S.H., M.H. angkat bicara dengan nada tegas dan kritis.
Pernyataan Lengkap Pengamat Hukum Khamim, S.H., M.H.:
Ini adalah kemunafikan sistem perizinan dan perpajakan daerah yang paling menyakitkan.
Kita lihat sendiri: wisata beroperasi, menarik uang dari pengunjung setiap hari, tapi belum lengkap izinnya, belum ada PBG, belum tentu terdaftar dengan benar sebagai Wajib Pajak Daerah dengan NPWPD yang sah. Namun saat pendapatan mengalir, pemerintah daerah seolah tutup mata selama pungutan pajak masuk. Baru setelah nyawa melayang, semua mulai saling lempar tanggung jawab.
NPWPD dan pajak daerah bukan sekadar nomor dan uang. Itu adalah bukti pendaftaran, pengawasan, dan jaminan bahwa usaha tersebut beroperasi sesuai aturan, termasuk standar keselamatan.
Saya bertanya:
1. Bagaimana Pemkab Gresik membiarkan wisata beroperasi bertahun-tahun tanpa kelengkapan izin sekaligus tidak menindaklanjuti kewajiban NPWPD-nya?
2. Apakah pendaftaran NPWPD hanya menjadi formalitas untuk memungut pajak, tanpa pernah memeriksa apakah lokasi aman, ada rambu keselamatan, ada penjaga kolam yang memadai?
3. Jika pengelola belum punya NPWPD yang sah, maka semua pungutan yang dilakukan selama ini adalah ilegal, dan dana itu kemana?
Prinsipnya sederhana: TIDAK BOLEH MEMUNGUT PAJAK TANPA JAMINAN KESELAMATAN. Pemerintah daerah tidak boleh hanya datang saat uang masuk, tapi hilang saat nyawa melayang. NPWPD harus menjadi instrumen pengawasan, bukan sekadar mesin pencari pendapatan daerah.
Saya meminta:
Audit menyeluruh status perizinan dan kewajiban NPWPD Wisata Jati Sewu sejak awal beroperasi.
Jika terbukti belum terdaftar NPWPD namun sudah beroperasi lama, maka aparat penegak hukum harus menelusuri siapa yang membiarkan dan alasannya.
Pemerintah daerah harus mengevaluasi prosedur: tidak boleh ada pembayaran NPWPD yang diterima tanpa verifikasi kelengkapan izin dan standar keselamatan di lokasi.
Kelalaian yang menyebabkan kematian harus dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak — tidak boleh sekadar dianggap musibah biasa.
Fakta di Balik Kasus:
Korban RPR (6 tahun) tenggelam di kolam renang berukuran 8×20 meter, kedalaman ±150 cm.
Wisata Jati Sewu telah beroperasi sejak 2023, namun belum melengkapi perizinan termasuk PBG.
Polisi masih mendalami aspek standar keamanan dan pengawasan di lokasi.
NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) adalah identitas resmi wajib pajak daerah, syarat pelaporan dan pembayaran pajak daerah — termasuk pajak hiburan wisata
Penutup:
Khamim menegaskan, Pajak daerah itu sah dan wajib, tapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata atas pelanggaran hukum dan kelalaian yang membahayakan nyawa warga. NPWPD tanpa pengawasan adalah izin membahayakan secara terselubung.
Berita ini disusun berdasarkan fakta peristiwa yang terjadi di Wisata Jati Sewu, Menganti, Gresik pada Mei 2026. Pernyataan pengamat hukum disusun berdasarkan konteks hukum dan peristiwa yang ada.
Opini ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi giriaktualnews.com
