Oleh Khamim SH., M.H (Pengamat Hukum)
Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur atas pengangkatan Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik dan Kusno sebagai anggota DPRD Gresik melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) telah turun lebih dari sebulan. Namun hingga saat ini, pelantikan belum juga digelar. Perselisihan justru memanas dengan saling lempar tanggung jawab antara DPRD Gresik dan DPD Partai Golkar Gresik.
Di tengah ketegangan tersebut, pengamat hukum tata negara Khamim, S.H., M.H. memberikan pandangan yang menyeimbangkan kedua pihak, mengingatkan bahwa meski proses sudah berjalan, ada persoalan hukum yang harus diselesaikan tuntas sebelum pelantikan dilaksanakan.
Tanggapan Lengkap Pengamat Hukum Khamim, S.H., M.H.
DPRD memang wajib menindaklanjuti SK yang sudah turun. Namun di saat yang sama, DPRD juga harus berhati-hati agar tidak melahirkan keputusan yang cacat hukum. Pelantikan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru sebelum persoalan hukum yang melatarbelakangi terselesaikan dengan jelas.
1. Ada Persoalan Hukum yang Harus Diselesaikan Dulu
Khamim menegaskan, pelantikan PAW, baik anggota maupun pimpinan DPRD, tidak bisa hanya berpedoman pada SK Gubernur semata, tanpa memastikan seluruh aspek hukum di belakangnya telah bersih dari sengketa.
SK Gubernur memang sah secara administrasi, namun itu tidak berarti persoalan hukum di akarnya sudah selesai. Jika masih ada sengketa, baik internal partai maupun permasalahan hukum lain yang menyangkut calon yang akan dilantik, DPRD berkewajiban menunda sampai kejelasan diperoleh.
Ia mengingatkan, dalam kasus ini ada dua hal sekaligus yang dilantik: anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD. Keduanya memiliki kedudukan hukum yang berbeda, dan pelantikan pimpinan memiliki prosedur serta konsekuensi hukum yang lebih berat.
2. Saling Lempar Bukan Solusi
Sikap saling tuduh antara DPRD yang menunggu kejelasan, dan Golkar yang menuntut segera dilantik, dinilai Khamim sebagai bentuk ketidakmatangan dalam menata prosedur yang bersih dari sengketa.
DPRD tidak boleh hanya diam menunda tanpa penjelasan transparan. Tapi partai politik juga tidak boleh memaksakan pelantikan padahal belum semua persoalan hukum tuntas. Keduanya punya tanggung jawab: DPRD menjaga keabsahan lembaga, partai memastikan calon yang diusulkan sudah bersih dari sengketa.
Jika pelantikan dipaksakan saat masih ada persoalan hukum yang menggantung, maka yang lahir nanti adalah keputusan yang bisa dibatalkan sewaktu-waktu, dan itu kerugian bagi semua pihak, terutama rakyat, tambahnya.
3. Cacat Hukum Bisa Menimpa DPRD
Khamim mengingatkan, jika DPRD melantik seseorang yang ternyata masih tersandung sengketa atau ada pelanggaran prosedur yang belum diselesaikan, maka keputusan pelantikan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dinyatakan batal.
Risiko cacat hukum tidak main-main. Bukan hanya pelantikan yang batal, tapi juga seluruh keputusan yang diambil setelah pelantikan oleh yang bersangkutan selama menjabat bisa ikut dipertanyakan. Itu kerugian institusi yang besar.
4. Jalan Tengah yang Harus Diambil
Solusinya bukan saling tuduh. DPRD harus transparan: sebutkan secara tertulis persoalan hukum apa yang masih harus diselesaikan, berikan batas waktu yang wajar. Partai Golkar harus memastikan semua sengketa internal maupun persoalan hukum yang ada segera diselesaikan dan menyerahkan buktinya kepada DPRD. Setelah bersih, langsung jadwalkan pelantikan tanpa penundaan lagi.
Posisi DPD Golkar Gresik SK sudah turun dan sah, DPRD wajib segera melantik. Siap gugat ke PTUN jika ditunda tanpa alasan hukum.
DPRD Gresik Masih ada prosedur internal dan perlu kehati-hatian agar tidak melahirkan keputusan cacat hukum. Pelantikan dijadwalkan pasca HUT RI namun hingga kini belum terlaksana.
Pengamat Hukum Khamim, DPRD berhak berhati-hati, tapi harus transparan soal persoalan hukum apa yang dimaksud. Partai juga wajib menyelesaikan akar masalahnya
Inti Pernyataan Khamim dalam 3 Poin:
1. SK Gubernur sah, namun belum tentu menyelesaikan seluruh persoalan hukum di akarnya.
2. DPRD berkewajiban berhati-hati, melantik saat masih ada sengketa = risiko keputusan cacat hukum.
3. Saling lempar bukan jalan keluar, DPRD sebutkan persoalan hukumnya secara jelas, Golkar selesaikan, baru lantik
Kepastian hukum bukan hanya soal cepat atau lambat dilantik, tapi juga soal apakah saat dilantik, kedudukannya bersih dan tidak bisa dibatalkan besok. Jangan sampai pelantikan selesai, lalu sebulan kemudian dibatalkan pengadilan. Itu yang harus dihindari.
