Oleh: Khamim SH MH
Pengamat Hukum Tata Negara menyebut putusan BK DPRD Gresik yang hanya memberi teguran tertulis kepada Anggota DPRD Wongso Negoro sebagai “penghinaan terhadap korban dan hukum”.
Penilaian itu disampaikan Khamim, S.H., M.H. menyikapi putusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik. Dalam putusannya, BK menyatakan Wongso Negoro terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pelanggaran ringan berupa teguran tertulis.
“Sanksi bukan sekadar tanda centang sudah dihukum. Sanksi harus sebanding dengan berat perbuatan. Kalau perbuatannya berat, teguran tertulis saja bukan hukuman,” tegas Khamim, Rabu 3 September 2026.
Menurut Khamim, ada 5 alasan putusan itu tidak layak. Pertama, asas proporsionalitas dilanggar. “Terbukti melanggar, dan pelanggarannya bukan sepele: Korban jiwa, tanpa izin lengkap, benturan kepentingan jabatan. Lalu sanksinya hanya teguran tertulis? Itu sama dengan berkata nyawa manusia nilainya sama dengan pelanggaran tata tertib,” ujarnya.
Kedua, bobot pelanggaran berat. “Kita bicara kelalaian yang menyebabkan kematian seorang anak, beroperasi tanpa PBG & SLF, dan ketua komisi perizinan yang melanggar aturan sendiri,” kata dia.
Ketiga, tidak ada efek jera. “Kalau pelanggaran seberat ini saja cukup teguran tertulis, lalu pelanggaran apa yang pantas mendapat sanksi berat?”
Keempat, ada dua ukuran hukum. “Warga biasa yang usahanya tanpa izin dan memakan korban jiwa, ditutup, ditindak, dituntut. Pejabat cukup ditegur tertulis. Kalau standarnya berbeda, maka yang dijalankan bukan hukum. Itu perlindungan,” tegasnya.
Kelima, mengabaikan rasa keadilan. “Ada keluarga korban yang berduka. Ada rakyat yang menanti keadilan. Dan yang diberikan? Selembar kertas teguran tertulis yang tidak berharga sepeser pun. Teguran tertulis untuk kasus seberat ini terlalu murah harganya.”
Khamim juga membandingkan. Untuk pelanggaran berat seperti korban jiwa, tanpa izin, dan benturan jabatan, sanksi yang sepantasnya adalah peringatan keras hingga pemberhentian. Sementara BK hanya memberi teguran tertulis.
“Terbukti melanggar kode etik, itu benar. Tapi pelanggarannya BERAT bukan ringan. Teguran tertulis untuk pelanggaran yang memakan nyawa, melanggar aturan secara sengaja, dan mencederai kehormatan lembaga, TIDAK LAYAK, TIDAK SEIMBANG, DAN TIDAK MEMENUHI RASA KEADILAN,” pungkasnya.
