Pengamat Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Cerme

Pernyataan Pengamat Hukum Khamim S.H., M.H

Gedung Mapolres Gresik. Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual anak di Cerme disorot karena dinilai lamban dan tidak sejalan dengan arahan Kapolri tentang pelayanan berperspektif korban. (Foto: Dok. Istimewa)

GRESIK, GIRIAKTUALNEWS.com- Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, mendapat sorotan. Penanganan yang dinilai berjalan lambat itu dipertanyakan kesesuaiannya dengan arahan Kapolri tentang pelayanan berperspektif korban.

Pengamat hukum Khamim, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut sudah berjalan lebih dari 50 hari tanpa ada kejelasan status hukum terlapor.

“Apa yang terjadi di lapangan justru berbanding terbalik. Korban dan keluarga justru dihadapkan pada penantian yang panjang tanpa kepastian,” kata Khamim kepada wartawan, Senin 13 Oktober 2026.

Ia merujuk pada arahan Kapolri pada awal Oktober 2026 yang menegaskan bahwa ketika korban datang ke kantor polisi, dia harus menemukan pertolongan, bukan kerumitan. Arahan tersebut juga menekankan pentingnya respons cepat dan transparansi dalam penanganan kasus perempuan dan anak.

Menurut Khamim, semangat arahan tersebut belum tercermin dalam penanganan kasus di Cerme. Ia menilai hal itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal komitmen pelayanan.

“Jika instruksi pimpinan saja tidak dipatuhi, bagaimana jaminan korban mendapatkan keadilan. Saya meminta pimpinan Polres Gresik menjelaskan kendala yang sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini disusun, pihak Polres Gresik belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik belum mendapatkan respons.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber pengamat hukum dan fakta penanganan kasus. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (Red)

Exit mobile version