Pernyataan Sikap Ketua LPAM Gresik

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Syarat Pendidikan Wakil Presiden

Praktisi Hukum Khamim S.H., M.H (foto/doc)

LPAM Lembaga Pengawal Aspirasi Masyarakat (Lembaga independen, tidak berafiliasi ke partai politik manapun). Gresik, 7 Oktober 2026

Saudara-saudara sekalian, rakyat Gresik, rakyat Jawa Timur, dan seluruh rakyat Indonesia yang kami hormati,

Saya, Khamim, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LPAM Gresik, menyampaikan sikap resmi lembaga sebagai berikut:

1. CATATAN ATAS FAKTA HUKUM

1. Putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 secara tegas mencatat: tidak ditemukan bukti sah berupa ijazah atau surat tanda tamat belajar setara SMA yang dipersyaratkan Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017. Dokumen yang diajukan adalah bukti kehadiran sekolah, bukan bukti kelulusan.

2. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga MK tidak membatalkan hasil pencalonan. Hal ini bukan berarti syarat telah terpenuhi, melainkan jalur prosedural tersebut sudah tertutup.

3. Fakta hukum tetap tegak berdiri: dalam pertimbangannya, MK menyebut dokumen berupa certificate of attendance dan transkrip nilai tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan. dbd7

II. SIKAP LPAM

LPAM adalah lembaga independen, tidak berpihak pada kekuatan politik manapun. Sikap ini murni didasarkan pada konstitusi, undang-undang, dan kepentingan rakyat.

Jabatan yang diemban tetap sah menurut putusan tersebut, namun kekosongan bukti kelayakan dasar tidak boleh dibiarkan. Pemimpin negeri wajib memenuhi syarat secara sempurna, bukan sekadar tidak dibatalkan karena prosedur.

Standar kelayakan pemimpin tidak boleh diturunkan demi siapa pun. Jika syarat paling dasar, tamat SMA, bisa diabaikan, maka syarat lain pun bisa dipertaruhkan.

III. SERUAN TIGA LANGKAH KONKRET

Pertama: Penuhi Syarat Secara Sah dan Segera.
Kami meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera menempuh jalur ujian kesetaraan Paket C di bawah Kemendiknas, memperoleh ijazah sah setara SMA, dan mempublikasikannya secara terbuka. Ini bukan hal yang memalukan, ini adalah pemenuhan kewajiban konstitusional.

Kedua: Transparansi Penuh.
Seluruh dokumen, proses administrasi pendidikan, dan dasar penyetaraan dipublikasikan secara terbuka dan dapat diverifikasi publik. Rakyat berhak tahu bagaimana syarat dasar pemimpin negeri dipenuhi.

Ketiga: Jaga Konstitusi, Bukan Individu. Mekanisme pengawasan konstitusional di DPR/MPR tetap berjalan sesuai aturan jika ditemukan pelanggaran mendasar. Tidak perlu tarik-ulur kepentingan politik, biarkan hukum berbicara jernih.

PENUTUP

Kami tidak meminta pengunduran diri secara paksa, tetapi kami menuntut pemenuhan syarat secara sah dan terbuka. Konstitusi tidak bisa dinegosiasikan. Kepercayaan rakyat tidak dibangun di atas keraguan.

Demikian pernyataan ini disampaikan dengan niat menjaga kehormatan negara dan kedaulatan rakyat.

Exit mobile version