Sindiran Pengamat Hukum: Hukum Hilang Wajahnya

Tiga Pilar Sama - sama Membelakangi Keadilan

Dulu hukum itu punya wajah. Tegas, lurus, dan tidak membeda-bedakan. Hari ini, dalam kasus Jati Sewu, saya tidak melihat wajah itu lagi. Hukum seolah kehilangan wajahnya. Berubah menjadi bayangan yang tak berani menegur siapa pun yang memegang kuasa.

1. EKSEKUTIF, Menutup Mata Sendiri. Pemerintah Kabupaten yang seharusnya menjaga ketertiban, justru menutup mata selama bertahun-tahun. Tempat berisiko beroperasi tanpa izin, tidak ada yang melihat. Hingga nyawa seorang anak hilang, barulah terlihat seolah baru menyadarinya.

Mengapa mata terbuka hanya setelah korban jatuh. Karena yang mengelola bukan warga biasa, melainkan sesama pejabat.

Maka hukum menutup mata agar tidak melihat kesalahan.

2. LEGISLATIF, Membungkam Mulut Sendiri

DPRD yang seharusnya bersuara lantang, justru berbisik pelan. Memeriksa rekannya sendiri seolah takut suaranya didengar. Sidang tertutup, putusan tertunda, kebenaran disembunyikan di balik alasan prosedur. Kehormatan sesama anggota lebih dijaga daripada kehormatan lembaga itu sendiri.

Maka hukum membungkam mulut agar tidak menyebut nama yang salah.

3. YUDIKATIF, Melipat Tangan Sendiri.

Penegak hukum yang seharusnya melangkah tegas, justru berjalan tertatih-tatih. Menunggu ini, menunggu itu, seolah ragu mendekat. Rakyat pun bertanya, Apakah hukum takut pada jabatan,  Apakah aturan hanya kuat jika melawan yang lemah, dan lemah jika menghadapi yang berkuasa.

Maka hukum melipat tangan Tiga Pilar Sama – sama Membelakangi Keadilan agar tidak menyentuh mereka yang dilindungi kekuasaan.

SINDIRAN UTAMA, WAJAH YANG HILANG

Ketiga pilar itu tidak saling menjaga keadilan. Mereka saling menjaga kedudukan.

Eksekutif berkata, bukan kewenangan saya.
Legislatif berkata, tunggu proses hukum.
Yudikatif berkata, belum cukup bukti.

Semua berbicara, tidak ada yang bertanggung jawab. Semua tahu, tidak ada yang berani.

Inilah yang saya maksud, hukum telah kehilangan wajahnya. Ia tidak lagi tampil sebagai pelindung rakyat. Ia tampil sebagai pelindung mereka yang duduk di kursi kekuasaan. Dan jika wajah hukum sudah tak bisa dibedakan dari wajah pelindung kekuasaan, maka rakyat tidak lagi melihat hukum. Rakyat hanya melihat topeng.

PESAN PENGAMAT

Wajah hukum tidak akan kembali pulih hanya dengan pernyataan. Ia pulih ketika yang salah diakui, bukan ditutupi. Ketika yang berkuasa tunduk sama seperti rakyat biasa. Dan ketika keadilan tidak menunggu siapa yang bersalah, melainkan memastikan kebenaran tampil tanpa topeng, tanpa kedok, tanpa takut kepada siapa pun.

Selama belum demikian, maka hukum tetap tak berwajah di mata rakyat.

Oleh: Khamim, S.H., M.H.
Pengamat Hukum
Ketua Umum Lembaga Pengawal Aspirasi Masyarakat Kabupaten Gresik.

 

Exit mobile version