Gresik, GiriAktualNews.com – Putusan Badan Kehormatan DPRD Gresik yang hanya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPRD Wongso Negoro menuai kecaman. Pengamat Hukum dan Orkesmas IDR menyebut putusan itu “penghinaan terhadap korban dan hukum” serta “tidak menakutkan”.
Penilaian keras itu disampaikan menyikapi putusan BK DPRD Kabupaten Gresik. Dalam putusannya, BK menyatakan Wongso Negoro terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pelanggaran ringan berupa teguran tertulis. Kamis, (3/9/2026).
Pengamat Hukum Tata Negara, Khamim, S.H., M.H. menyebut sanksi itu tidak sebanding. “Sanksi bukan sekadar tanda centang sudah dihukum. Sanksi harus sebanding dengan berat perbuatan. Kalau perbuatannya berat, teguran tertulis saja bukan hukuman,” tegasnya, Rabu 2 September 2026.
Menurut Khamim, ada 5 alasan putusan itu tidak layak. Pertama, asas proporsionalitas dilanggar. “Terbukti melanggar, dan pelanggarannya bukan sepele: Korban jiwa, tanpa izin lengkap, benturan kepentingan jabatan. Lalu sanksinya hanya teguran tertulis? Itu sama dengan berkata nyawa manusia nilainya sama dengan pelanggaran tata tertib,” ujarnya.
Kedua, bobot pelanggaran berat. “Kita bicara kelalaian yang menyebabkan kematian seorang anak, beroperasi tanpa PBG & SLF, dan ketua komisi perizinan yang melanggar aturan sendiri,” kata dia.
Ketiga, tidak ada efek jera. “Kalau pelanggaran seberat ini saja cukup teguran tertulis, lalu pelanggaran apa yang pantas mendapat sanksi berat?”
Keempat, ada dua ukuran hukum. “Warga biasa yang usahanya tanpa izin dan memakan korban jiwa, ditutup, ditindak, dituntut. Pejabat cukup ditegur tertulis. Kalau standarnya berbeda, maka yang dijalankan bukan hukum. Itu perlindungan,” tegasnya.
Kelima, mengabaikan rasa keadilan. “Ada keluarga korban yang berduka. Ada rakyat yang menanti keadilan. Dan yang diberikan? Selembar kertas teguran tertulis yang tidak berharga sepeser pun. Teguran tertulis untuk kasus seberat ini terlalu murah harganya,” pungkas Khamim.
Senada, IDR (Informasi Dari Rakyat) juga menyatakan kekecewaan. “Kami menghormati putusan tersebut meskipun hasilnya sangat mengecewakan karena tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada,” kata Cak Anam dari IDR.
Cak Anam menilai sanksi itu justru berbahaya. “Sanksi pelanggaran ringan berupa teguran tertulis sama sekali tidak berdampak apapun terhadap teradu. Justru memicu anggota yang lain untuk melanggar kode etik karena sanksinya tidak menakutkan,” ujarnya.
IDR memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Langkah kami selanjutnya akan kami teruskan ke APH karena terbukti sudah ada korban jiwa, anak 6 tahun tewas tenggelam,” tegas Cak Anam.
Ia juga menyorot dugaan benturan kepentingan. “Kasus Wisata Jati Sewu juga beraroma korupsi karena pemilik adalah seorang anggota DPRD yang juga Ketua Komisi II yang punya tupoksi pengawasan terkait Perizinan, Perpajakan.
Ironisnya punya usaha wisata tidak ada izin dan tidak bayar pajak. Ini namanya penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi ke Ketua BK DPRD Gresik belum mendapat jawaban.
