Buruh Demo tuntut hak pekerja di depan kantor DPRD GRESIK
GRESIK, http://giriaktualnews.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC FSP KAHUTINDO Gresik menggelar audiensi dan unjuk rasa di Kantor DPRD Gresik, Kamis,(9/6/2026).
Mereka menyoroti dugaan pelanggaran hak normatif oleh PT Indonesia Marina Shipyard, mulai dari upah di bawah UMK hingga pembayaran pesangon yang dicicil 36 kali.
Dalam audiensi yang diterima Komisi 4 DPRD Gresik Imam Saefudin, DPC FSP KAHUTINDO Gresik menyampaikan sejumlah tuntutan.
“Kami menolak mekanisme pembayaran pesangon seperti cicilan sepeda motor. Ini hak pekerja, harusnya dibayar lunas saat PHK,” ujar perwakilan buruh.
Buruh juga mengeluhkan upah yang dibayarkan perusahaan di bawah UMK Gresik dan sudah berbulan-bulan tidak diberikan. Selain itu, hak lembur dan hak pesangon kerja lainnya juga belum dibayarkan.
Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
Kasus ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
1. Soal Upah
Pasal 88D: `Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.`
Pasal 88 ayat (1): `Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.`
2. Soal Pesangon
Pasal 156 ayat (1): `Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.`
Pasal ini menegaskan pembayaran bersifat tunai dan lunas. Tidak ada aturan yang membolehkan pesangon dicicil 36 kali tanpa kesepakatan tertulis.
Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, menyampaikan hasil audiens 3 poin hasil kesepakatan:
1. Pertemuan lanjutan 17 Juli 2026 di DPRD Gresik dengan mengundang Pimpinan PT Indonesia Marina Shipyard, DPC FSP KAHUTINDO, dan Pemkab Gresik.
2. Disnaker Gresik diperintahkan membuat telaah laporan terkait pelaksanaan hak-hak normatif pekerja PT Indonesia Marina Shipyard kepada DPRD Kab. Gresik sebelum tanggal 13 Juli 2026.
3. DPRD Gresik akan membuat rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim dan Pengadilan Hubungan Industrial PN Gresik untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak normatif di PT Indonesia Marina Shipyard.
“Kami sadar ada hak pesangon yang dicicil 36 kali, upah lembur, dan hak pesangon yang belum dibayarkan. Selain pendekatan non formal mediasi, kami akan menempuh langkah hukum dan merekomendasikan ke Disnaker Jatim,” tegas Syahrul Munir di hadapan pendemo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Gresik Zainul Arifin, S.STP, M.M. dalam audiensi menyatakan akan segera melakukan mediasi dan melaporkan hasilnya ke Provinsi Jatim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indonesia Marina Shipyard belum memberikan keterangan resmi. `giriaktualnews.com` masih berupaya mengkonfirmasi.
Buruh mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar jika pada pertemuan 17 Juli mendatang tidak ada kejelasan.












