Gresik,giriaktualnews.com – Praktisi sekaligus pengamat hukum jebolan ubara Khamim, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik segera menindak operasional Wisata Jati Sewu di Desa Bongso Wetan, Pengalangan, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan dan adanya insiden kecelakaan yang menelan korban jiwa.
“Kita melihat ada ketidak konsistennya aturan. Padahal aturan sudah jelas bahwasannya usaha wisata harus layak fungsi dan berizin penuh sebelum melayani masyarakat,” kata penyandang gelar cumlaude di ubara ini kepada Giriaktual, Kamis (14/8/2026).
Berdasarkan penelusuran, Wisata Jati Sewu saat ini tercatat telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, Khamim menyebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum dikantongi secara utuh. Dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL juga disebut belum lengkap.
Padahal, objek wisata tersebut telah beroperasi dan melayani ribuan pengunjung.
Perhatian publik terhadap tempat ini meningkat setelah terjadi insiden meninggalnya seorang anak berusia 6 tahun di area kolam renang pada Mei 2026 lalu. Insiden tersebut memunculkan sorotan terhadap aspek pengawasan dan keselamatan.
Khamim menilai koordinasi antara Dinas Pariwisata selaku pengawas operasional dan DPMPTSP selaku pemberi izin perlu diperkuat. Ia mendorong kedua instansi menindak sesuai kewenangan.
“Penegakan hukum harus adil dan tidak diskriminatif. Terlebih pemilik usaha adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan,” ujarnya.
Ia merujuk pada posisi pemilik sebagai Ketua Komisi II DPRD Gresik.
Bersama IDR, Khamim mendorong Satpol PP dan dinas terkait mengambil langkah administratif. Bentuknya mulai dari penghentian operasional sementara hingga pemenuhan seluruh kekurangan izin dan standar keamanan.
“Jangan menunggu korban baru muncul. Semua pihak sama di mata hukum, tidak ada yang kebal aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, proses pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD Gresik terhadap pihak terkait masih berlangsung.
PBG dan SLF diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. AMDAL/UKL-UPL diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.












