Opini  

Jerat Hukum Kelalaian yang Merenggut Nyawa di Wisata Jati Sewu

Oleh: Khamim, SH, MH. (Pengamat Hukum)

Ilustrasi Meta AI

Kematian seorang anak berusia 6 tahun di kolam renang Wisata Jati Sewu, Menganti, Gresik, pada 17 Mei 2026, meninggalkan duka mendalam. Peristiwa ini tidak bisa kita anggap sebagai musibah biasa. Ada tanggung jawab hukum, etik, dan administrasi yang harus diurai secara jernih.

Pertama, Aspek Pidana.

Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dalam KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 474 ayat 3 yang mulai berlaku 2026, ancamannya adalah 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk membuktikan adanya tindak pidana ini, ada 4 unsur yang harus dipenuhi penyidik. Yaitu adanya perbuatan atau kelalaian, adanya korban yang meninggal, adanya hubungan sebab akibat, dan tidak adanya niat untuk membunuh.

Kedua, Aspek Perizinan dan Standar Keselamatan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Wisata Jati Sewu telah beroperasi sejak 2023. Untuk usaha pariwisata berisiko tinggi seperti kolam renang, seharusnya memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Selain itu, standar keselamatan sesuai Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 juga menjadi acuan.

Terkait benar tidaknya kelengkapan ini, tentu kewenangan ada pada DPMPTSP dan instansi teknis untuk memastikan dan menindaklanjuti

Ketiga, Aspek Etik dan Konflik Kepentingan.
Informasi lain yang menjadi perhatian publik adalah pengelola wisata tersebut diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik yang membidangi perizinan. Jika informasi ini benar, maka ada potensi konflik kepentingan.

Sebagai penyelenggara negara, seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap aturan. Pelanggaran kode etik dapat diproses melalui Badan Kehormatan DPRD sesuai Peraturan DPRD Gresik No. 1 Tahun 2020, dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Penutup
Sanksi dalam kasus ini bisa berlapis. Mulai dari sanksi pidana, tanggung jawab perdata berupa ganti rugi, sanksi etik, hingga sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

Namun perlu digarisbawahi, tulisan ini merupakan analisis berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan tetap menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum dan pengadilan.

 

 

 

Opini ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi giriaktualnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *