Gresik, Giri Aktual News.com – Organisasi Kemasyarakatan IDR menyoroti putusan Badan Kehormatan BK DPRD Kabupaten Gresik terkait pelanggaran kode etik anggota dewan.
Putusan BK yang hanya menjatuhkan sanksi “teguran tertulis” kepada Wongso Negoro dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
“Hasil kinerja Badan Kehormatan atas pelanggaran kode etik sudah diputuskan. Kami menghormati putusan tersebut meskipun hasilnya sangat mengecewakan karena tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada,” kata Cak Anam dari IDR kepada Giri Aktual News, Kamis (3/9/2026).
Cak Anam menilai sanksi ringan itu tidak memberikan efek jera. Ia khawatir putusan tersebut justru akan ditiru anggota dewan lain.
“Sanksi pelanggaran ringan berupa teguran tertulis sama sekali tidak berdampak apapun terhadap teradu. Justru memicu anggota yang lain untuk melanggar kode etik karena sanksinya tidak menakutkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, IDR memastikan akan membawa kasus Wisata Jati Sewu ke Aparat Penegak Hukum. Alasannya, dalam peristiwa itu terdapat korban jiwa.
“Langkah kami selanjutnya akan kami teruskan ke APH karena terbukti sudah ada korban jiwa, anak 6 tahun tewas tenggelam,” tegas Cak Anam.
Ia menjelaskan, santunan kepada keluarga korban tidak menghapus unsur pidana. “Meskipun keluarga korban sudah disantuni, tapi karena kealpaan pengelola wisata berakibat ada korban meninggal sudah menjadi delik umum. Mestinya proses hukumnya dapat berjalan otomatis oleh aparat penegak hukum tanpa memerlukan laporan atau pengaduan dari keluarga korban atau ahli warisnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Cak Anam juga menyoroti status Wongso Negoro sebagai pemilik usaha sekaligus pejabat publik.
“Kasus Wisata Jati Sewu juga beraroma korupsi karena pemilik adalah seorang anggota DPRD yang juga Ketua Komisi II yang punya tupoksi sebagai pengawasan terkait Perizinan, Perpajakan, Ekonomi dan Pariwisata,” ungkapnya.
“Ironisnya punya usaha wisata tidak ada izin dan tidak bayar pajak. Ini namanya penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan,” pungkas Cak Anam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BK DPRD Gresik belum memberikan keterangan lebih lanjut. Publik kini menunggu langkah APH terkait desakan dari IDR.












