Gresik,GiriAktualnews.com – Sekretaris DPRD Gresik, M. Najih, mengklaim putusan Badan Kehormatan terkait pelanggaran etik Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, dalam kasus Wisata Jati Sewu telah diunggah di JDIH.
Namun hingga berita ini ditulis, dokumen itu belum ditemukan di laman resmi.
Klaim itu disampaikan Najih melalui pesan WhatsApp, Senin (7/9/2026) pukul 16.35 WIB. Sebelumnya, pukul 16.27 WIB, ia menyebut dokumen “sedang diproses”.
“Saat ini sudah di Upload di JDIH Pak. Trims,” tulisnya.
Berdasarkan pantauan Giri Aktual hingga pukul 16.50 WIB di laman http://jdih.gresikkab.go.id, dokumen dengan kata kunci “Wongso Negoro”, “Badan Kehormatan”, dan “Jati Sewu” tidak ditemukan.
Putusan berupa sanksi teguran tertulis itu telah ditandatangani Ketua BK DPRD Gresik, M. Ainul Yakin, lebih dari 27 hari lalu. Namun salinan lengkapnya belum tersedia untuk publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap keputusan badan publik tersedia dan dapat diakses masyarakat.
Pengamat Hukum Tata Negara, Khamim S.H., M.H., menilai keterlambatan ini tidak wajar. “Mestinya 4 sampai 14 hari kerja sudah diunggah di JDIH. 27 hari itu kelamaan. Putusan hasil paripurna itu dokumen publik yang wajib segera diumumkan,” ujar dia saat dikonfirmasi Giri Aktual. Senin (7/9/2026).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu link langsung dokumen dari pihak DPRD Gresik.












