Pemkab Gresik Bungkam Soal Izin Jati Sewu, Humas Hanya Jawab: Akan Disampaikan ke Pimpinan

Hingga batas waktu habis tak ada satu dokumen pun dibuka ke publik ditengah sorotan anak meninggal dan dugaan konflik kepentingan

Foto: Ilustrasi Kantor Pemkab Gresik dan Gerbang Wisata Jati Sewu (Grafis Giriaktualnews )

Gresik,GiriAktualNews.com – Di tengah sorotan publik atas dugaan belum lengkapnya perizinan dan insiden meninggalnya seorang anak di Wisata Jati Sewu, Pengalangan, Menganti, Pemerintah Kabupaten Gresik hingga kini belum memberikan penjelasan resmi. Bagian Humas hanya menyatakan akan meneruskan konfirmasi kepada pimpinan.

Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Bagian Humas dan Protokol mengonfirmasi telah menerima pertanyaan tertulis dari GiriAktualNews.com pada Senin, 14 September 2026. Konfirmasi dikirim via WhatsApp resmi Humas pada Senin dan telah dibaca.

Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Selasa, 15 September 2026, pukul 19.00 WIB, jawaban substantif belum diterima.

Pertanyaan tersebut terkait tiga hal krusial yang menjadi kepentingan publik. Pertama, status kelengkapan lima dokumen wajib operasional wisata. Kedua, sikap Pemkab terhadap sorotan adanya potensi konflik kepentingan, mengingat keterkaitan pengelola dengan jabatan publik. Ketiga, pandangan Pengamat Hukum Tata Negara, Khamim, S.H., M.H., yang menilai adanya dugaan pembiaran.

Alih-alih menjawab substansi, Humas hanya membalas normatif.

“Waalaikumsalam. Untuk hal tersebut akan kami sampaikan kepada pimpinan kami terlebih dahulu,” demikian balasan Humas, Senin(14/9/2026) yang didokumentasikan redaksi.

Sikap tersebut dinilai janggal. Sebagai pemegang kewenangan perizinan dan pengawasan, Pemkab Gresik semestinya memiliki data terbuka soal status izin usaha pariwisata.

Pengamat HTN, Khamim, sebelumnya menegaskan, keterbukaan dokumen adalah kunci untuk membantah dugaan perlindungan.

“Jika semua izin lengkap, tinggal dibuka saja ke publik. Kalau tidak lengkap tapi tetap beroperasi, itu yang harus dijelaskan dasar hukumnya apa,” ujar Khamim dalam keterangannya kepada redaksi.

Padahal, kasus ini menyangkut dua aspek sensitif, keselamatan pengunjung anak dan tata kelola perizinan yang menjadi kewenangan mutlak pemerintah daerah.

Redaksi GiriAktualNews.com masih membuka hak jawab seluas-luasnya dan akan melanjutkan penelusuran dokumen perizinan ke dinas terkait. (Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *