Gresik, GiriAktualNews.com – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Pit. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Gresik menyampaikan Hak Jawab resmi kepada redaksi.
Redaksi GiriAktualNews.com memuat Hak Jawab tersebut secara utuh sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai berikut:
HAK JAWAB PEMKAB GRESIK
Kepada Yth.
Redaksi GiriAktualNews.com
Sehubungan dengan tayangnya artikel berjudul “SOROTAN PENGAMAT HUKUM: DIDUGA BUPATI GRESIK LINDUNGI PEMILIK WISATA JATI SEWU DARI PENINDAKAN”, bersama ini Pemerintah Kabupaten Gresik menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:
1. MENGENAI PEMBERITAAN DAN KEBERIMBANGAN
Pemerintah Kabupaten Gresik mencatat bahwa pemberitaan tersebut memuat pernyataan narasumber mengenai adanya dugaan “perlindungan dari jajaran pimpinan tertinggi Pemkab Gresik”. Pemkab Gresik menghormati pandangan maupun pernyataan narasumber sebagai bagian dari ruang publik. Namun, Pemkab Gresik berharap pembedaan antara pendapat, dugaan, dan fakta yang telah terverifikasi tetap dijaga dalam pemberitaan, terlebih ketika informasi tersebut menyangkut reputasi institusi maupun pejabat pemerintahan.
2. MENGENAI KEWENANGAN PEMKAB GRESIK
Dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata, Pemkab Gresik menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi sesuai kewenangan pemerintah daerah. Melalui perangkat daerah terkait, Pemkab Gresik melaksanakan pelayanan dan fasilitasi perizinan sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Standar pelayanan perizinan Kabupaten Gresik mencakup berbagai sektor, termasuk pariwisata, serta mengatur mekanisme pelayanan, persyaratan, pengawasan, pengaduan, dan evaluasi. Untuk aspek teknis bangunan dan fasilitas, perangkat daerah teknis juga memiliki kewenangan sesuai ketentuan mengenai bangunan gedung, termasuk pemeriksaan persyaratan teknis, kelaikan fungsi, serta proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai pembagian tugas dan kewenangan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila terdapat persyaratan atau kewajiban usaha yang belum dipenuhi, penilaiannya perlu dilakukan berdasarkan jenis persyaratan, kewenangan instansi yang menangani, status proses pemenuhan persyaratan, serta waktu dan ketentuan hukum yang berlaku.

3. MENGENAI DUGAAN “PERLINDUNGAN PEMKAB”
Pemkab Gresik perlu menegaskan bahwa adanya persoalan administratif pada suatu kegiatan usaha tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya perlindungan dari pemerintah daerah. Setiap persoalan perizinan, pengawasan, maupun penindakan memiliki mekanisme dan kewenangan masing-masing.
Pemkab Gresik tidak dapat mengambil alih kewenangan instansi lain, demikian pula kewenangan pemerintah daerah atas suatu aspek tidak dapat digeneralisasi seolah-olah mencakup seluruh proses perizinan dan penegakan hukum suatu usaha. Karena itu, dugaan mengenai adanya perlindungan perlu dibedakan dari fakta mengenai status perizinan, proses pengawasan, tindakan administratif, maupun proses hukum yang sedang berjalan.
4. MENGENAI PROSES VERIFIKASI
Saat ini Pemkab Gresik sedang melakukan koordinasi dan verifikasi dengan perangkat daerah serta instansi terkait untuk memastikan status perizinan, kewenangan masing-masing instansi, serta langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap Wisata Jati Sewu. Pemkab Gresik memandang penting agar informasi mengenai persoalan tersebut disampaikan secara utuh berdasarkan fakta, kronologi, dan kewenangan masing-masing institusi. Data dan penjelasan lebih rinci akan disampaikan setelah proses verifikasi selesai.
5. MENGENAI PROSES HUKUM DAN PROSES INTERNAL DPRD
Pemkab Gresik menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian terkait peristiwa di kawasan Wisata Jati Sewu. Pemkab Gresik juga menghormati dan tidak mencampuri proses internal yang menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Gresik, termasuk mekanisme yang berlangsung di Badan Kehormatan DPRD.
Kedua proses tersebut memiliki kewenangan, mekanisme, dan prosedur tersendiri sehingga perlu ditempatkan sesuai konteksnya dan tidak dicampuradukkan dengan proses administrasi pemerintahan.

6. MENGENAI KETERBUKAAN INFORMASI
Pemerintah Kabupaten Gresik menghormati kebebasan pers dan memahami media sebagai salah satu unsur penting dalam kontrol sosial serta penyampaian informasi kepada masyarakat. Pemkab Gresik terbuka memberikan data dan penjelasan sepanjang berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Pemkab juga menghormati kritik dan pengawasan publik sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan pemerintahan. Untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh,
Pemkab Gresik berharap pemberitaan lanjutan mengenai persoalan ini dapat memberikan ruang yang proporsional bagi penjelasan dari pihak-pihak terkait serta membedakan fakta yang telah terverifikasi dengan pendapat atau dugaan.
7. PERMINTAAN PEMUATAN
Kami memohon agar Hak Jawab ini dimuat secara utuh, dengan porsi dan penonjolan setara dengan pemberitaan sebelumnya, sesuai Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan pemberitaan lanjutan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pit. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Catatan Redaksi:
Hak jawab di atas telah dimuat secara utuh tanpa pengurangan maupun penambahan sesuai UU Pers No 40/1999.
Redaksi mencatat hak jawab tersebut dikirim dalam format PDF tanpa kop surat resmi dan tanpa tanda tangan pejabat berwenang Pemkab Gresik.
Redaksi GiriAktualNews.com berterima kasih atas hak jawab yang disampaikan dan tetap menghormati proses verifikasi yang sedang dilakukan Pemkab Gresik sebagai bentuk keberimbangan.
Redaksi akan terus mengawal hasil verifikasi terkait kelengkapan 5 dokumen wajib Wisata Jati Sewu dan membuka ruang yang sama bagi semua pihak. (Red)












