Jika mencermati persoalan Wisata Jati Sewu, persoalan ini tidak bisa lagi dilihat sebagai pelanggaran administratif biasa. Ini sudah masuk pada ranah maladministrasi dan pembiaran yang berimplikasi serius, baik secara hukum tata negara maupun hukum pidana.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Padahal Undang-Undang Penataan Ruang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran.
Di sisi lain, bangunan wisata tersebut juga diketahui berdiri dan beroperasi tanpa kelengkapan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Dalam peraturan perundang-undangan bangunan gedung, sudah sangat jelas diatur bahwa PBG wajib dimiliki sebelum membangun dan SLF wajib dimiliki sebelum bangunan dimanfaatkan. Tanpa dua dokumen tersebut, sebuah bangunan secara hukum dilarang untuk digunakan, apalagi untuk kegiatan publik.
Tidak hanya itu, aspek lingkungan dan legalitas usaha pariwisatanya pun tidak terpenuhi. Kegiatan wisata yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
Begitu juga dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP sebagai syarat mutlak sebuah usaha pariwisata dapat beroperasi secara legal. Ketiadaan dokumen-dokumen ini menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Puncaknya, kelalaian perizinan dan lemahnya sistem pengamanan tersebut berujung pada hilangnya nyawa. Adanya laporan seorang anak kecil yang tewas tenggelam di lokasi wisata menjadi bukti paling fatal dari rangkaian pembiaran ini. Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai musibah semata, melainkan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dasar kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP.
Persoalan ini juga semakin kompleks dengan adanya dugaan benturan kepentingan. Ketika pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru terafiliasi dengan pengelolaan, maka pengawasan tidak akan berjalan secara independen dan objektif. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
“Semua pelanggaran di Wisata Jati Sewu ini sudah terang benderang. Mulai dari KKPR yang dilanggar, PBG, SLF, UKL-UPL, hingga TDUP yang tidak dimiliki, namun lokasi tetap dibuka sampai berujung hilangnya nyawa seorang anak. Ditambah dengan adanya benturan kepentingan yang membuat penanganan menjadi lambat. Dalam kacamata Hukum Tata Negara, ini adalah bentuk maladministrasi berat yang perlu diluruskan melalui jalur hukum agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” ujar Khamim, S.H., M.H.
Pandangan ini saya sampaikan secara objektif berdasarkan hukum positif yang berlaku dan fakta-fakta yang telah terungkap di lapangan.
Gresik, 25 September 2026
Khamim, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Tata Negara












