FSPMI dan Sekber Gresik Geruduk Kantor Bupati, Bawa 7 Tuntutan

10.000 Buruh Gresik Demo Tuntut UMK 2027 Naik 10 Persen

FAJAR: KETUA PC SPL FSPMI SPDT

GRESIK, Giriaktualnews.com –  Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Sekretariat Bersama (Sekber) SP/SB Kabupaten Gresik menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Gresik, Kamis (8/10/2026).

Aksi damai tersebut membawa tujuh tuntutan yang dinilai krusial bagi perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Gresik.

Koordinator aksi, Fajar, mengatakan dari tujuh tuntutan tersebut, isu paling prioritas saat ini adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2027 sebesar 10 persen.

Menurutnya, kenaikan 10 persen sangat layak dan rasional. Pertumbuhan ekonomi harus berbanding lurus dengan peningkatan daya beli masyarakat.

“Apabila daya beli masyarakat semakin turun, maka akan terjadi inflasi yang sangat memengaruhi gejolak ekonomi di tanah air,” ujar Fajar di sela-sela aksi.

Fajar menjelaskan, dasar perhitungan kenaikan UMK harus mengacu pada data pertumbuhan ekonomi dan regulasi tentang kenaikan daya beli. Namun, pihaknya mengaku masih menunggu kejelasan draf undang-undang ketenagakerjaan terbaru yang disebut telah disahkan DPR RI.

“Harapan kami terkait undang-undang yang disahkan, kami ingin mengetahui drafnya seperti apa, bukti pengesahannya seperti apa, apakah benar-benar merugikan atau menguntungkan, baru kami bisa menentukannya,” pungkasnya.

Berikut 7 tuntutan buruh:

1. Mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berkeadilan dan mensejahterakan pekerja/buruh.
2. Mendesak penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik.
3. Menetapkan UMK Gresik 2027 naik 10 persen dari UMK 2026.
4. Meningkatkan mutu pelayanan BPJS Kesehatan yang mudah diakses tanpa diskriminasi.
5. Mencabut izin perusahaan alih daya (outsourcing) yang tidak melaksanakan hak normatif pekerja.
6. Mendesak BPS mengevaluasi nilai persentase pertumbuhan ekonomi sesuai fakta di lapangan.
7. Menghapus pajak yang membebani pekerja, meliputi pajak pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gresik terkait tuntutan tersebut. (Fr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *