Nyawa Anak 6 Tahun Melayang, Pejabat Pemilik Wisata tak Berizin Malah Naik Jabatan

Hukum Gresik Mati Suri

Khamim S.H., M.H ( Pengamat Hukum Tata Negara)

GRESIK, GIRIAKTUALNEWS.com – Logika hukum di Kabupaten Gresik seakan dibalik. Seorang pejabat yang usahanya diduga kuat beroperasi ilegal selama 2,5 tahun hingga merenggut nyawa seorang anak, bukan disegel atau diproses pidana, melainkan justru dipromosikan ke kursi pimpinan DPRD.

Fakta itu terungkap dalam kasus Wisata Jati Sewu, Dusun Bongso Wetan, Desa Pengalangan, Menganti. Pemiliknya adalah Wongso Negoro.

Saat seorang anak 6 tahun tenggelam dan tewas di kolam renangnya pada Mei 2026, Wongso menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Gresik. Komisi yang justru membidangi perizinan dan pariwisata. Ironi yang sempurna.

Alih-alih mundur, proses etik di DPRD justru berakhir antiklimaks. Pada 12 Agustus 2026, Badan Kehormatan DPRD hanya menjatuhkan vonis terbukti melanggar kode etik dengan hukuman seringan kapas, yakni teguran tertulis.

Sebulan kemudian, pada 4 September 2026, hadiah datang. Ia dilantik menjadi Wakil Ketua III DPRD Gresik. Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gresik, simbol lembaga yudikatif yang seharusnya menjadi benteng keadilan.

Inilah yang disebut pengamat hukum tata negara Khamim, S.H., M.H. sebagai perlindungan politik berstruktur yang telanjang.

“Jika ini bukan pembiaran, lalu apa namanya. Seseorang membangun dan mengoperasikan wisata hanya dengan NIB. PBG tidak pernah diajukan, SLF nihil, UKL-UPL tidak ada, pajak rekreasi 2,5 tahun tidak disetor. Secara hukum bangunan itu tidak sah dan wajib dibongkar. Tapi pemiliknya justru makin tak tersentuh karena ia adalah kekuasaan itu sendiri,” kecam Khamim.

Menurut Khamim Bupati Gresik sebagai pemegang kendali eksekutif tertinggi yang membawahi Satpol PP, DPMPTSP, Disbudpar dan DLH, hingga hari ini tidak mengeluarkan sepucuk pun surat perintah penutupan sementara.

Sedangkan DPMPTSP yang tahu PBG tidak ada, bungkam tidak mengeluarkan rekomendasi penutupan. Satpol PP berdalih belum ada perintah. “terang Khamim kepada GiriAktualNews.

Sementara di gedung dewan, etika diperdagangkan murah. Terbukti melanggar, hanya ditegur. Lalu dipromosikan.

“Jika pemiliknya rakyat biasa, warung kecil tanpa PBG saja sudah disegel dan digembok. Ini kolam renang tanpa SLF yang menewaskan anak orang, masih buka dan pemiliknya naik jabatan. Hukum di Gresik berlaku dua versi. Satu untuk rakyat, satu untuk pejabat,” tambah Khamim.

Atas kejanggalan ini, LPAM dan Khamim resmi melayangkan pengaduan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Mereka memberi tenggat 3×24 jam kepada Bupati Gresik untuk bertindak.

Desakan mereka tegas, tutup sementara Wisata Jati Sewu, buka seluruh dokumen perizinan secara transparan ke publik, dan usut siapa yang membiarkan usaha ilegal itu beroperasi selama 2,5 tahun.

Hingga Minggu 11 Oktober 2026, upaya konfirmasi kepada Humas Pemkab Gresik, Kepala DPMPTSP Gresik, dan manajemen Wisata Jati Sewu melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban. Sikap bungkam ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi.

Kini publik menunggu. Apakah Ombudsman akan turun tangan, atau Gresik akan tercatat sebagai daerah di mana nyawa anak kalah oleh jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *