Gresik,GIRIAKTUALNEWS.com –Dua persoalan di Kabupaten Gresik menjadi sorotan publik. Pertama, dugaan pelanggaran perizinan di Wisata Jati Sewu, dan kedua, dugaan pungutan liar (pungli) LKS di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wisata Jati Sewu diduga beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sementara kasus dugaan pungli LKS hingga kini disebut belum ada kejelasan penanganan.
Di tengah belum tuntasnya dua persoalan tersebut, pemilik Wisata Jati Sewu diketahui telah dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Gresik, sementara Kepala Dinas Pendidikan dikabarkan akan dipromosikan menjadi calon Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Khamim, S.H., M.H., mempertanyakan logika akuntabilitasnya.
“Ini adalah pola yang nyata masalah tidak selesai, yang seharusnya bertanggung jawab justru mendapat kedudukan lebih tinggi. Logika hukum dan akuntabilitas mana yang masih berlaku di Gresik?” ujar Khamim saat dimintai tanggapan, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, promosi dan pengisian jabatan seharusnya mempertimbangkan rekam jejak.
“Jika kasus masih menggantung, seharusnya ada evaluasi. Keputusan ini bisa mengirim pesan keliru kepada masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Wakil Ketua III DPRD Gresik dan Badan Kepegawaian Daerah terkait dasar pertimbangan tersebut. Redaksi memberi ruang hak jawab hingga Senin (19/10/2026) pukul 16.00 WIB.
(Fr)












