GRESIK, GiriAktualNews.com – Kasus Wisata Jati Sewu di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, memunculkan pertanyaan besar soal wibawa hukum.
Pengamat Hukum Khamim S.H. M.H. melontarkan kritik tajam. Menurutnya, pelanggaran terjadi terang-benderang, namun penegakan justru berjalan lamban.
Wisata Jati Sewu yang beroperasi sejak akhir 2023 diduga melanggar aturan secara sistematis. Dugaan pelanggaran itu meliputi ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, dokumen lingkungan UKL-UPL, Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP, hingga ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.
Tak hanya soal perizinan, usaha tersebut juga diduga berjalan hampir tiga tahun tanpa menyetor retribusi maupun pajak daerah. Kewajiban itu baru dibayarkan setelah kasusnya viral di publik.
Tragedi kematian seorang anak berusia 6 tahun pada Mei 2026 akibat dugaan kelalaian pengelolaan seharusnya menjadi titik balik penegakan hukum. Namun hingga kini penindakan dinilai masih sangat lamban dan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Tiga Pilar Kekuasaan Membisu
Khamim menegaskan, yang paling mengkhawatirkan bukan hanya pelanggarannya, melainkan pembiaran yang sistematis.
“Ada tiga pilar yang membisu. Eksekutif diam, Satpol PP tidak menindak tegas. Legislatif hanya memberi teguran tertulis yang terkesan sebagai tanda persahabatan, padahal pelakunya adalah sesama pimpinan. Penegak hukum pun belum terlihat langkah yang memuaskan,” ujar Khamim.
Ironisnya, pemilik Wisata Jati Sewu adalah Wongso Negoro, Wakil Ketua III DPRD Gresik yang membidangi penataan ruang dan perizinan.
Khamim juga menyoroti peran lembaga pengawas. Menurutnya, Ombudsman belum menunjukkan tindakan nyata dan tegas, meski telah menerima laporan sebagai bukti awal.
“Jika aturan tidak ditegakkan sama rata, jika jabatan menjadi perisai pelanggaran, lalu untuk apa hukum dibuat. Jati Sewu bukan sekadar masalah satu tempat wisata. Ini adalah ujian kepercayaan publik, apakah hukum masih punya wibawa atau memang ada yang kebal hukum,” tegas Khamim.
Masyarakat kini menunggu jawaban, sampai kapan keheningan ini berlanjut dan kapan keadilan benar-benar hadir, tidak hanya untuk publik, tetapi juga berlaku bagi mereka yang memegang kekuasaan.












