Foto: M. Ainul Yaqin Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik. (Ist/Frd)
Gresik,giriaktualnews.com – Setelah 18 hari tidak ada kepastian, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Komisi 2 DPRD Gresik, Wongso Negoro.
Ketua BK DPRD Gresik, M. Ainul Yaqin, merespons konfirmasi giri aktual pada Selasa (28/7/2026). Ia meminta maaf atas keterlambatan respons dan memastikan proses akan segera diselesaikan.
“Waalaikumsalam mas ngapunten (maaf) baru bls insyaallah minggu ini sudah putusan nggih mas,” ujar Ainul via pesan WhatsApp.
Pernyataan ini muncul sehari setelah giriaktualnews.com` memberitakan mandeknya laporan yang diajukan Aliansi IDR terkait pengelolaan Wisata Jati Sewu di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti.
Sebelumnya, dalam pemberitaan 27 Juli 2026, hingga 18 hari sejak sidang 9 Juli 2026, BK belum juga menjadwalkan rapat lanjutan. Upaya konfirmasi juga belum mendapat jawaban.
Berdasarkan Peraturan DPRD Gresik No 1 Tahun 2018 Pasal 17 ayat 2, BK wajib menindaklanjuti laporan paling lambat 14 hari kerja sejak laporan diterima.
Kuasa Hukum Aliansi IDR, Khamim melalui Anam, sebelumnya menyatakan pihaknya sudah menunggu lama dan akan menempuh jalur hukum lain ke APH jika keputusan BK tidak kunjung keluar.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa 28 Juli 2026 pukul 20.00 WIB, giriaktualnews.com akan terus mengawal dan mempublikasikan keputusan BK minggu ini.
Baca juga:
Catatan Redaksi:
giriaktualnews.com` menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah sebagaimana diamanatkan Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Setiap orang dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi.
