Hukum  

Laporan Mengendap, BK DPRD Gresik dan Terlapor Sama-sama Bungkam

Sidang ETIK Diduga Mandek

GRESIK,Giriaktualnews.com – Sudah 18 hari sejak sidang pemeriksaan digelar pada Kamis 9 Juli 2026, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik belum juga menjadwalkan rapat lanjutan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Komisi 2 DPRD Gresik, Wongso Negoro. Senin,(27/7/2026).

Laporan tersebut diajukan Aliansi IDR terkait pengelolaan Wisata Jati Sewu di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti. Wongso Negoro dilaporkan sekaligus sebagai pemilik wisata tersebut.

Ketua BK DPRD Gresik, M. Ainul Yaqin, saat dikonfirmasi 22 Juli lalu menyebut rapat dengan tenaga ahli dijadwal ulang minggu ini.

“Harusnya minggu ini rapat dengan tenaga ahli, cuman beliau nya masih full jadwal nya jadi kami ganti minggu depan mas,” ujarnya via pesan singkat.

Namun hingga Senin 27 Juli 2026, belum ada kepastian tanggal rapat tersebut. Upaya konfirmasi ulang kepada Ainul Yaqin juga belum mendapat jawaban.

Penundaan itu memicu reaksi dari pelapor. Kuasa Hukum Aliansi IDR, Anam, menyatakan pihaknya sudah menunggu lama.

“Blm ada kabar mas. Mbuh kok suwe (tidak tahu kok lama). Kami menunggu keputusan bk,” kata Anam melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/7/2026).

Analisis Saksi Ahli IDR: Diduga Ada “Mens Rea” Ganda di Kasus Jati Sewu

Saksi Ahli dari Aliansi IDR, Khamim S.H., M.H., dalam analisis hukum terpadu yang diterima giri aktual menyebut kasus Wisata Jati Sewu patut diduga bukan musibah.

“Unsur Mens Rea terpenuhi ganda. Pertama kesengajaan melanggar izin. Kedua kealpaan berat menjaga keamanan,” ujar Khamim.

Menurutnya, ketidaktersediaan NIB, KKPR, PBG, SLF hingga TDUP bukan kekhilafan, melainkan kesengajaan terencana. Sementara tidak adanya petugas bersertifikat dan prosedur darurat dikategorikan sebagai kealpaan berat yang tidak dapat dimaafkan.

Khamim merujuk pasal 475 KUHP Baru tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa Orang dan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Ketiadaan izin dan pengabaian standar keamanan adalah penyebab langsung terjadinya kematian. Ini bukan peristiwa kebetulan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti rangkap jabatan terlapor. “Ini ibarat pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas dan menimbulkan kecelakaan, justru diangkat menjadi petugas yang berwenang mengawasi pelanggaran lain. Ini melumpuhkan penegakan hukum,” katanya.

Terlapor dan BK Bungkam

Hingga berita ini diturunkan pada Senin 27 Juli 2026 pukul 18.30 WIB, upaya konfirmasi kepada Wongso Negoro telah dilakukan melalui WhatsApp namun belum mendapat tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Ketua BK DPRD Gresik juga belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, dalam sidang 9 Juli lalu, Saksi Ahli IDR menyebut Wongso Negoro “ibarat penjaga gerbang tetapi merusak gerbangnya sendiri”. Ia merujuk pada dugaan kelalaian pengelolaan Jati Sewu yang berujung pada meninggalnya seorang anak 6 tahun pada 17 Mei 2026.

Aliansi IDR menyatakan akan menempuh jalur hukum lain ke APH jika keputusan BK tidak kunjung keluar.

Berdasarkan Peraturan DPRD Gresik No 1 Tahun 2018 Pasal 17 ayat 2, BK wajib menindaklanjuti laporan paling lambat 14 hari kerja sejak laporan diterima.

 

Catatan Redaksi:

giriaktualnews.com menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah sebagaimana diamanatkan Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009. Setiap orang dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *