Hukum  

Choirul Anam Disidang BK DPRD Gresik, Soroti Dugaan Kebocoran PAD Wisata Jati Sewu

GRESIK, http://giriaktualnews.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar sidang kode etik dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, Senin,(29/6/2026), pukul 13.00 WIB. Salah satu pengadu yang hadir adalah Choirul Anam, Ketua LSM Informasi Dari Rakyat (IDR).

Sidang yang berlangsung di Ruang Komisi 2 DPRD tersebut membahas dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi 2 DPRD Gresik Wongso Negoro pemilik wisata Jati Sewu. Dugaan tersebut terkait pengelolaan Wisata Jati Sewu yang ditengarai tidak membayar pajak, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengaduan ini berfokus pada operasional Wisata Jati Sewu yang disebut hanya berbekal Nomor Induk Berusaha (NIB). Wisata tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, keamanan, pajak, serta standar resmi lainnya.

Usai sidang, Choirul Anam memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa inti pelanggaran etik terletak pada anggota DPRD Gresik Ketua Komisi 2 Wongso Negoro yang membidangi pariwisata, pendapatan, dan perizinan.

“Karena ini sidang etik, pelanggaran etiknya adalah selaku anggota DPRD Gresik Komisi 2 Wongso Negoro yang membidangi pariwisata, pendapatan, perizinan, justru tidak taat. Sehingga pajak tidak terbayar. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya tiket karcis masuk wahana yang tidak ada Perforasi atau Porporasi pengesahan. Ini bukti bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah maupun Surat Ketetapan Retribusi Daerah tidak ada. Artinya tidak membayar pajak sehingga berpotensi PAD bocor,” tegas Anam.

Ia juga berharap ke depan seluruh anggota DPRD dapat menaati aturan yang dibuat. “Semoga ke depan seluruh anggota DPRD mentaati segala aturan yang dibuat. Jangan dibuat sendiri, ternyata dilanggar sendiri,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, Muhammad Ainul Yakin, menyatakan pihaknya akan menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita akan mengikuti prosesnya dulu dengan mekanisme yang berlaku. Yang penting sudah dijalankan,” jelas Ainul Yakin.

Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD Gresik belum memberikan keputusan final. Pihaknya berencana akan melibatkan tenaga ahli dalam proses selanjutnya.

“Jadi kita tidak bisa menyudutkan satu pihak karena harus melihat aturan yang ada,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *