Oleh: Khamim, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Tata Negara
Putusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik yang hanya menjatuhkan peringatan ringan kepada Ketua Komisi II DPRD Gresik sekaligus pemilik Wisata Jati Sewu, Wongso Negoro, membuat saya bertanya satu hal sederhana:
DASAR HUKUM APA YANG DIPAKAI?
Sampai hari ini pertanyaan itu dijawab dengan diam.
1. FAKTA BERAT, VONIS RINGAN
Sebagai pengamat, saya hanya melihat fakta.
1. Ada korban jiwa di lokasi wisata.
2. Bangunan beroperasi tanpa PBG/SLF – izin belum lengkap.
3. Benturan kepentingan – Ketua Komisi II yg membidangi perizinan, merangkap pemilik usaha wisata.
Tiga fakta itu berat. Tapi putusan berbunyi: ringan.
Pertanyaannya: Atas dasar pasal mana? Kriteria apa?
Jika tidak ada, maka putusan ini cacat hukum sejak awal. Karena setiap putusan wajib memuat: fakta yg terbukti, aturan yg dilanggar, dan alasan sanksi.
2. KETIKA ATURAN PUNYA DUA UKURAN
UU MD3 Pasal 292 ayat 1 tegas: Anggota DPRD wajib menjaga kehormatan lembaga dan tidak merugikan masyarakat.
Tata Tertib DPRD Gresik sendiri membagi pelanggaran: ringan, sedang, berat. Pelanggaran yg merusak nama baik lembaga dan menyalahgunakan jabatan masuk kategori berat.
Lalu kenapa di kasus ini kriteria itu tidak dipakai?
Apakah hukum hanya berlaku untuk anggota biasa?
Jika iya, maka aturan itu sudah mati. Karena hukum tidak boleh punya dua ukuran tergantung siapa yg melanggar.
3. ASAS PROPORSI DILANGGAR TERANG-TERANGAN
Ada asas yg tidak bisa ditawar: proporsionalitas. Sanksi harus sebanding dengan perbuatan.
Perbuatan berat = sanksi berat.
Di kasus ini: perbuatan berat, sanksi ringan, penjelasan tidak ada.
Kalau asas paling dasar saja diabaikan, lalu BK berpegang pada dasar hukum apa?
Jangan-jangan bukan UU. Bukan Kode Etik. Tapi “kesepakatan politik sesama anggota”.
4. PUBLIK BERHAK TAHU, TAPI PINTU DITUTUP
Saya dengar upaya konfirmasi media kepada Pak Wongso tidak ditanggapi. Nomor diblokir.
Upaya konfirmasi ke Ketua BK juga belum ada jawaban.
BK DPRD bukan lembaga rahasia. Dia lembaga negara yg dibiayai rakyat.
Rakyat berhak tahu:
1. Pasal berapa yg dilanggar?
2. Kriteria apa yg dipakai hingga korban jiwa tidak memperberat?
3. Mengapa UU MD3 Pasal 292 tidak dijadikan dasar utama?
Jika tidak dijawab, maka dugaan publik semakin kuat: dasar hukumnya bukan aturan tertulis. Dasar hukumnya adalah kepentingan.
PENUTUP
Saya ulangi: Hukum itu bukan hanya soal hasil. Hukum adalah soal alasan di balik hasil.
Tanpa dasar hukum yg jelas, putusan BK bukan keputusan etik. Itu keputusan tanpa kaki. Tidak bisa berdiri.
Jangan hanya menjatuhkan putusan. Jelaskan atas dasar apa.
Karena kejujuran hukum dimulai dari satu kalimat: “Ini dasar hukumnya.”
Gresik, 1 September 2026
Khamim, S.H., M.H.
Opini ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi giriaktualnews.com












