Soroti Hak Jawab Tanpa Kop Surat, IDR: Pemkab Gresik Justru Akui Belum Verifikasi Izin Jati Sewu

Hak jawab Pemkab Gresik tanpa kop, nomor, dan stempel dinilai IDR cacat formil. Isi 7 poinnya disebut tidak jawab 5 izin wajib Jati Sewu dan justru akui belum verifikasi sejak 2023.

Ketua Ormas Informasi Dari Rakyat (IDR) Choirul Anam soroti hak jawab Pemkab Gresik terkait perizinan Wisata Jati Sewu yang dikirim tanpa kop surat, nomor, dan stempel dinas

Gresik, GIRIAKTUALNEWS.com – Hak jawab Pemerintah Kabupaten Gresik terkait pemberitaan Wisata Jati Sewu mendapat sorotan tajam dari Ketua Ormas Informasi Dari Rakyat (IDR), Choirul Anam.

Menurut Anam, hak jawab yang dikirim tanpa kop surat resmi, tanpa nomor surat, dan tanpa stempel dinas itu justru menunjukkan lemahnya keseriusan Pemkab.

“Kalau surat resmi Pemkab saja tidak pakai kop surat dan stempel, bagaimana publik mau yakin verifikasi izinnya serius? Ini administrasi dasar saja tidak dipenuhi,” tegas Cak Anam kepada GiriAktualNews, Jumat (18/9/2026).

Lebih substansi, Anam menilai isi hak jawab 7 poin itu tidak menjawab pertanyaan utama publik.

Selain itu, Anam menyebut, poin 2 dan 3 hak jawab hanya berisi teori tentang perizinan berbasis risiko dan pembagian kewenangan. Tidak ada satu kalimat pun yang menegaskan apakah Jati Sewu sudah memiliki PBG, SLF, UKL-UPL, TDUP, dan bukti bayar pajak.

“Publik tanya A, dijawabnya Z. Yang ditanya ada atau tidak izinnya? Jawabnya sedang verifikasi.

Berarti selama ini dari 2023 sampai ada korban jiwa 2026 belum pernah diverifikasi?” sindirnya.

 Poin 4 hak jawab yang menyebut “sedang melakukan koordinasi dan verifikasi” menurut Anam adalah pengakuan tersirat bahwa Pemkab memang belum memiliki data valid soal Jati Sewu.

“Kalau memang lengkap, tinggal tunjukkan saja. Tidak perlu verifikasi berhari-hari.
Justru kalimat sedang verifikasi itu memperkuat dugaan kami bahwa pengawasan selama ini lemah,” lanjutnya.

Terkait poin 3 soal bantahan adanya perlindungan, Anam menilai Pemkab gagal membantah dengan data.

“Membantah dugaan perlindungan itu bukan dengan kalimat normatif ‘tidak dapat digeneralisasi’. Tapi dengan membuka dokumen. Kalau memang tidak melindungi, tutup dong kalau tidak berizin. Ini sudah ada korban jiwa tapi masih buka,” ujarnya.

IDR mendesak Pemkab memberikan tenggat waktu yang jelas untuk hasil verifikasi tersebut, tidak dibiarkan menggantung.

“Kami beri waktu 3×24 jam Pemkab buka hasil verifikasi. Kalau tidak, kami akan surati Bupati dan tembuskan ke Ombudsman serta Gubernur Jatim. Wisata yang ada insiden kematian anak harusnya diaudit total, bukan dibela dengan PDF tanpa kop surat,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu Hak Jawab resmi dari Pemkab Gresik yang dilengkapi kop surat, nomor, lambang, dan stempel resmi, serta lampiran dokumen perizinan sesuai ketentuan Dewan Pers.

Redaksi Giriaktualnews.com tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi.

(Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *