Oleh: Khamim, S.H., M.H.
Pengamat Hukum
Kasus Wisata Jati Sewu di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Gresik, menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di negeri ini belum berjalan adil. Hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lebih menyedihkan lagi, hukum sering terhambat kepentingan kekuasaan, padahal di tengah semangat kemerdekaan seharusnya keadilan menjadi prioritas utama bagi semua warga negara.
Fakta yang Terjadi
Objek wisata Jati Sewu diketahui beroperasi tanpa izin lengkap. Belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun dokumen lingkungan/AMDAL. Selain itu diduga lalai dalam pembayaran pajak dan retribusi.
Ironisnya, meski sudah berjalan lama dan bahkan telah menimbulkan korban jiwa seorang anak berusia 6 tahun yang tenggelam, penindakan dari pihak terkait terkesan lambat dan tidak tegas. Status pemilik yang merupakan tokoh politik dan pejabat daerah kian memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa.
Hukum Bukan Lagi Panglima
Jati Sewu adalah contoh jelas pelanggaran yang terjadi secara terbuka namun tetap dibiarkan berlanjut. Ini menunjukkan hukum masih bisa dipermainkan oleh kekuasaan.
Seperti yang sering saya sampaikan, menegakkan hukum saat ini justru terasa lebih berat daripada melawan penjajah. Karena yang dihadapi bukan musuh dari luar, melainkan oknum dan kepentingan dari dalam kita sendiri.
Ketidaksetaraan di Mata Hukum
Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak berkuasa terkesan dibiarkan. Sementara itu, rakyat kecil seringkali ditindak tegas meski pelanggarannya jauh lebih kecil.
Kondisi ini jelas mencederai prinsip negara hukum dan melukai makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Di mana letak keadilan jika hukum hanya tajam kepada yang lemah?
Kegagalan Pengawasan
Lembaga terkait juga terlihat lambat bertindak. Pengawasan yang tidak proaktif dan tidak konsisten membuat publik semakin tidak percaya.
Ini menguatkan kritik saya bahwa penegakan hukum kita masih amburadul, penuh diskriminasi, dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Catatan di Momen Kemerdekaan
“Kemerdekaan belum sempurna jika hukum masih memihak yang kuat. Kasus Jati Sewu membuktikan kita belum lepas dari budaya tebang pilih: pelanggaran nyata, berisiko jiwa dan lingkungan, namun berjalan terus karena perlindungan kekuasaan.
Ini yang harus kita benahi total sebagai wujud kemerdekaan yang sesungguhnya: hukum tegak lurus pada kebenaran, tidak tunduk pada siapa pun.”
Penutup
Kasus ini menjadi cermin pahit di peringatan HUT RI. Kemerdekaan bukan sekadar seremoni dan perayaan. Kemerdekaan harus diisi dengan pemulihan integritas para penegak hukum, penghapusan perlakuan istimewa, dan jaminan keadilan. Baik untuk rakyat biasa, maupun untuk pemegang kekuasaan.
Pelanggaran harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Karena kemerdekaan tidak akan terasa jika hukum kalah oleh kepentingan, bukan oleh keadilan.
Opini ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi giriaktualnews.com












