Opini  

Keadilan Bukan Rahasia, Putusan Bukan Milik Pribadi

Kritik Pengamat Hukum Khamim, S.H., M.H. Terhadap Putusan BK DPRD Gresik

Khamim, S.H., M.H., Pengamat Hukum Tata Negara saat memberikan kritik terhadap Putusan BK DPRD Gresik. Foto: GiriAktual/frd

Oleh: Khamim, S.H., M.H.

Putusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua Komisi II Wongso Negoro dalam kasus Wisata Jati Sewu menuai kritik.

Pengamat Hukum Tata Negara Khamim, S.H., M.H. menilai putusan yang tidak sebanding dengan berat pelanggaran, tanpa penjelasan dasar hukum dan pertimbangan transparan, merupakan pencederaan terhadap makna keadilan.

“Keadilan bukan rahasia. Keputusan bukan milik pribadi. Jika berani memutus, berani pula menjelaskan. Berdasarkan fakta, berdasarkan hukum, dan dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Khamim, Minggu (6/9 2026).

1. Putusan Tanpa Penjelasan sama dengan Tidak Berdiri di Atas Hukum

Khamim menyoroti BK telah memutus, menyatakan terbukti melanggar, dan menjatuhkan sanksi. Namun BK tidak menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan pertimbangannya.

“Atas dasar apa pelanggaran seberat ini dikategorikan ringan? Pasal mana? Kriteria apa? Pertimbangannya bagaimana? Keadilan itu tidak boleh ditutup-tutupi. Kalau putusan itu benar dan berdasarkan hukum, tunjukkan dasarnya. Jelaskan pertimbangannya. Biarkan rakyat melihat, membaca, dan menilai,” ujarnya.

Menurutnya, menutupi pertimbangan justru memperkuat dugaan tidak ada dasar yang kuat untuk ditunjukkan.

       Gedung DPRD Gresik (foto Giri Aktual/frd)

2. Keputusan Bukan Milik Pribadi, Milik Rakyat

BK DPRD, kata Khamim, bukan lembaga pribadi. Anggotanya dipilih rakyat, lembaganya dibiayai negara, dan putusannya menyangkut kepercayaan publik.

“Memutus lalu diam, seolah putusan itu hak milik yang boleh dikelola sesuka hati, itu salah paham paling mendasar. Kekuasaan memutus itu dititipkan rakyat. Dan titipan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, secara jelas, tanpa ragu,” katanya.

3. Sanksi Tidak Sebanding sama dengan Cacat dari Awal

Ada tiga fakta yang tidak bisa dihapus: korban jiwa seorang anak, wisata beroperasi tanpa izin keselamatan dasar, dan pemiliknya adalah Ketua Komisi II yang membidangi perizinan.

“Tiga pelanggaran berat sekaligus. Lalu sanksinya teguran tertulis? Di mana keseimbangannya? Di mana hukumnya? Di mana logikanya? Putusan yang tidak sebanding dengan perbuatannya itu bukan putusan etik. Itu keputusan yang melindungi, bukan menegakkan,” tegasnya.

4. Jika Berani Memutus, Berani Pula Menjelaskan

Khamim menekankan keberanian memiliki dua sisi: berani memutus dan berani menjelaskan secara terbuka dengan dasar hukum.

“BK telah berani memutus. Tapi belum berani menjelaskan. Tanpa penjelasan, putusan itu hanya selembar kertas tanpa kaki untuk berdiri. Tidak bisa dipertahankan, tidak bisa dibenarkan, dan tidak bisa diterima sebagai keadilan oleh rakyat,” ucapnya.

Ia menantang BK untuk menunjukkan pasal, memaparkan pertimbangan, dan menghadapi pertanyaan rakyat secara terbuka.

5. Dasar Putusan Harus Fakta dan Hukum, Bukan Kesepakatan

“Penjelasan yang diminta rakyat sederhana: berdasarkan apa? Apakah berdasarkan FAKTA, korban jiwa, tanpa izin, jabatan yang disalahgunakan? Atau berdasarkan HUKUM, pasal, kriteria, asas yang berlaku?” tanya Khamim.

Menurutnya, keadilan hanya boleh berlandaskan dua hal: fakta yang terbukti dan hukum yang berlaku.

“Kalau jawabannya bukan fakta dan bukan hukum, lalu apa yang dipakai? Persahabatan? Kedudukan? Kesepakatan di ruang tertutup? Kalau putusan ini didasari hal ketiga, maka itu bukan keadilan. Itu kesepakatan,” ujarnya.

YANG TERJADI VS YANG SEHARUSNYA

Untuk memperjelas, Khamim membandingkan praktik yang terjadi dengan prinsip yang seharusnya:

Pertama, soal dasar putusan. Yang terjadi saat ini, dasar putusan tidak dijelaskan secara terbuka. Seharusnya, BK menyebutkan pasal dan kriteria secara jelas.

Kedua, soal pertimbangan. Yang terjadi, pertimbangan tidak dipaparkan. Seharusnya, dijelaskan keterkaitan antara fakta dengan aturan.

Ketiga, soal bobot pelanggaran. Yang terjadi, terbukti melanggar namun sanksinya ringan. Seharusnya, sanksi sebanding dengan berat perbuatan.

Keempat, soal transparansi. Yang terjadi, BK tidak merespon konfirmasi. Seharusnya, lembaga terbuka untuk penjelasan dan pertanggungjawaban.

Kelima, soal prinsip. Yang terjadi, putusan seolah milik pribadi. Seharusnya, keputusan itu milik rakyat dan wajib dijelaskan.

KESIMPULAN

Khamim merangkum dalam 4 poin:

1. Keadilan bukan rahasia. Putusan harus dijelaskan secara terbuka, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Diam bukan jawaban.

2. Keputusan bukan milik pribadi. Rakyat berhak tahu dasar hukum, fakta, dan pertimbangan.

3. Pelanggaran berat tidak boleh dijatuhi sanksi terendah tanpa penjelasan yang memuaskan. Ketidakseimbangan ini mencederai rasa keadilan.

4. Jika berani memutus, berani pula menjelaskan. Menghindari penjelasan justru memperkuat dugaan ada yang disembunyikan.

“Keadilan itu sederhana dan terang. Ia tidak bersembunyi. Ia berkata: ini faktanya, ini hukumnya, dan ini keputusannya, silakan dinilai. Kalau putusan tidak bisa diucapkan dengan lurus dan dijelaskan dengan terang, maka itu bukan keadilan. Itu keputusan yang malu dengan dirinya sendiri,” tutup Khamim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *