LSM Garis Pakem Soroti Proyek JUT Desa Kedung Mentawar Usai Pemdes Enggan Buka RAB

Lamongan,giriaktualnews.com – Transparansi pelaksanaan proyek Jalan Usaha Tani [JUT] di Desa Kedung Mentawar, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] Garis Pakem Mandiri DPD Cabang Lamongan menyatakan kekecewaan mendalam setelah upaya meminta dokumen Rencana Anggaran Biaya [RAB] ditolak oleh Pemerintah Desa setempat.

Penolakan itu terjadi saat tim LSM melakukan konfirmasi ke sekretariat desa pada Senin,3/8/2026. Kedatangan mereka sejatinya untuk mengawal dan meminta kejelasan terkait teknis serta anggaran proyek JUT yang berlokasi di wilayah desa.

Kekecewaan LSM berawal dari jawaban Kasi Pemerintahan Desa Kedung Mentawar, Mariyadi. Saat ditanya soal RAB dan Juknis proyek, Mariyadi menyebut dokumen tersebut tidak bisa diberikan kepada pihak luar.

“RAB tidak boleh diberikan kepada media atau LSM,” tegas Mariyadi saat ditemui di kantor desa.

Pernyataan itu langsung memicu reaksi dari jajaran LSM Garis Pakem Mandiri. Bagi mereka, JUT adalah proyek publik yang menggunakan anggaran negara maupun dana desa. Sehingga keterbukaan informasi adalah kewajiban, bukan pilihan.

Perwakilan DPD LSM Garis Pakem Mandiri Lamongan menyayangkan sikap Pemdes Kedung Mentawar yang dinilai melukai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami sangat kecewa dengan sikap Pemerintah Desa Kedung Mentawar. Jika pengelolaan anggaran berjalan jujur dan sesuai aturan, mengapa harus ada yang disembunyikan? Ada apa sebenarnya dengan proyek JUT ini?” ujar perwakilan LSM.

Menurut LSM, setiap warga negara berhak mengetahui peruntukan anggaran publik. Penolakan memberikan RAB justru menimbulkan spekulasi dan dugaan miring di tengah masyarakat.

LSM juga menyoroti bahwa tindakan menutup akses informasi berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik [KIP]. Dalam UU tersebut, informasi mengenai anggaran dan kegiatan badan publik termasuk kategori yang wajib diumumkan.

LSM Garis Pakem Mandiri menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka meminta Pemerintah Desa Kedung Mentawar segera membuka akses informasi terkait JUT agar tidak menimbulkan fitnah.

“Kami akan mengusut tuntas indikasi ketidaksesuaian pada proyek Jalan Usaha Tani di Desa Kedung Mentawar ini hingga mendapatkan kejelasan yang terang benderang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi `lsm pakem mandiri` kepada Kepala Desa Kedung Mentawar belum mendapat jawaban.

Pihak Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Lamongan juga diharapkan turun tangan melakukan pengawasan agar proyek JUT berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik baru. (Rumanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *