Opini  

Opini Khamim: Tutup Jati Sewu, Usut Dugaan Kongkalikong

Pengamat Hukum. Khamim S.H ., M.H (frd/giriaktual)

Penulis: Khamim, S.H., M.H.           (Pengamat Hukum)

Kasus Wisata Jati Sewu kembali menyita perhatian publik. Bukan tanpa alasan. Di tengah maraknya destinasi wisata, keberadaan Jati Sewu justru menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan keselamatan.

Sebagai pengamat hukum, saya menilai objek wisata ini beroperasi secara ilegal. Bagaimana tidak? Izin-izin wajib seperti PBG, SLF, Lingkungan, hingga TDUP tidak ada. Namun anehnya, wisata ini tetap berjalan seperti biasa.

Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ketika sebuah usaha bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa izin lengkap dan tetap “aman”, maka patut kita curigai ada praktik kongkalikong. Ada kerja sama tidak sehat antara pengelola dengan oknum di dinas terkait.

Lebih miris lagi, sudah ada insiden korban tewas di lokasi. Ini bukti nyata bahwa mengabaikan regulasi sama saja dengan mengabaikan nyawa manusia.

Karena itu saya mendesak 2 hal:

Pertama, Pemerintah Kabupaten segera menutup sementara Jati Sewu sampai semua perizinan lengkap.

Kedua, Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas. Telusuri peran dinas Perizinan dan Pariwisata. Jangan sampai ada pembiaran.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan praktik kotor seperti ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

Isi opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan sikap redaksi Giri Aktual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *