Pelantikan Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) akan Jum’at 4 September 2026 dilaksanakan. Namun pelantikan ini berlangsung dalam situasi yang belum selesai:
-Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait kasus Wisata Jati Sewu di Badan Kehormatan DPRD Gresik masih berjalan, dan belum ada putusan final apa pun.
Keputusan untuk tetap melantik di tengah proses pemeriksaan yang menggantung ini memicu perdebatan hukum dan kecaman dari berbagai pihak. Pengamat hukum tata negara Khamim, S.H., M.H. memberikan tanggapan tegas terkait langkah yang dianggap memaksakan proses tersebut.
Tanggapan Pengamat Hukum Khamim, S.H., M.H.
*Melantik seseorang sementara pemeriksaan pelanggaran etik terhadap dirinya sendiri belum selesai, itu sama dengan membangun di atas fondasi yang retak. Secara administrasi mungkin sah, tapi secara hukum dan etika, keputusan ini cacat sejak awal.*
1. Melantik Saat Masih Diperiksa BK = Mengabaikan Syarat Kelayakan Moril
Khamim menegaskan bahwa UU MD3 Pasal 292 dan 373 mewajibkan anggota, apalagi pimpinan, DPRD untuk menjaga kehormatan, integritas, dan nama baik lembaga. Syarat ini tidak bisa diabaikan hanya karena SK Gubernur sudah turun.
Syarat menjadi pimpinan DPRD bukan sekadar ‘ada dokumen dari Gubernur’. Syarat utamanya adalah kelayakan, kelayakan hukum, kelayakan etika, kelayakan moril. Jika lembaga sendiri masih sedang memeriksa apakah calon tersebut melanggar aturan , lalu kenapa buru-buru dilantik? Seolah-olah pemeriksaan itu tidak ada artinya sama sekali.
Pelantikan seharusnya dilakukan setelah statusnya jelas, bukan saat kelayakannya sedang dipertanyakan oleh lembaga yang sama.
2. Risiko Hukum Berantai, Bukan untuk Wongso Saja, Tapi Seluruh Lembaga
Jika nanti BK DPRD menjatuhkan sanksi, baik peringatan berat, pencopotan jabatan, maupun pemberhentian, maka pelantikan hari ini akan terlihat sebagai langkah yang sengaja dipaksakan untuk melindungi seseorang dari sanksi. Dan itu bukan kerugian pribadi Wongso Negoro, itu kerugian seluruh DPRD Gresik. Kepercayaan rakyat hancur.
Seluruh keputusan yang diambil selama ia menjabat sebagai Wakil Ketua bisa dipertanyakan sah-tidaknya. Risiko cacat hukum itu nyata dan berantai.
3. Pesan Buruk untuk Publik, Hukum Berlaku Tidak Sama
Khamim menilai keputusan melantik tanpa menunggu putusan BK mengirim pesan keliru kepada masyarakat.
Apa pesan yang dikirimkan ke rakyat?
Bahwa jika Anda pejabat, Anda bisa melanggar aturan, tersandung masalah hukum, dan tetap bisa naik jabatan tanpa menunggu proses selesai?
Bahwa pemeriksaan etik itu hanya formalitas yang bisa dilewati begitu saja?
Ini mencederai rasa keadilan. Apalagi kasusnya bukan pelanggaran prosedur biasa, menyangkut korban jiwa anak yang tewas di tempat wisata miliknya, beroperasi tanpa izin lengkap, dan benturan kepentingan sebagai Ketua Komisi II yang membidangi perizinan. Buru-buru dilantik di tengah pemeriksaan yang belum tuntas, seolah-olah masalah itu tidak penting.
4. SK Sah Secara Administrasi ≠ Mengesampingkan Syarat Etika
Yang sering disalahpahami:
SK Gubernur itu sah secara administrasi, benar. Tapi administrasi adalah langkah awal, bukan penutup. SK tidak menghapus kewajiban lembaga untuk memastikan calon bersih dari persoalan hukum dan etika sebelum duduk di kursi kehormatan pimpinan.
*Tidak ada aturan yang melarang menunda pelantikan sampai ada kejelasan.*
Justru asas kehati-hatian dan kepastian hukum mewajibkannya. Yang terjadi sebaliknya, dipaksakan, maka beban pembuktian ada di pihak DPRD: kenapa buru-buru, padahal pemeriksaan belum selesai.
5. Pemeriksaan BK Bukan Formalitas, Harus Dihormati
Badan Kehormatan DPRD dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik. Jika prosesnya berjalan tapi hasilnya tidak ditunggu, lalu buat apa BK ada?
Apakah BK hanya alat formalitas yang hasilnya boleh diabaikan begitu saja jika tidak sesuai keinginan politik?
Hormati prosesnya. Tunggu putusannya. Jika dinyatakan tidak bersalah, lantik dengan kepala tegak, tanpa bayang-bayang. Jika dinyatakan bersalah, partai wajib mengajukan nama lain yang layak. Itu urutan yang benar, bukan dibalik-balik seperti ini.
Fakta Hukum yang Menjadi Dasar
Hal Keterangan
SK Gubernur Sudah sah secara administrasi sejak 20 Juli 2026.
Pemeriksaan BK DPRD Masih berjalan, belum ada putusan final.
Kasus Jati Sewu Korban jiwa anak, tanpa PBG/SLF/izin lingkungan, benturan kepentingan.
UU MD3 Pasal 292 & 373 Wajib menjaga kehormatan & kelayakan jabatan pimpinan.
✓PKPU No. 3 Tahun 2025 Proses PAW dapat ditunda jika calon masih tersandung sengketa/proses hukum.
✓Risiko Jika BK nanti menjatuhkan sanksi, pelantikan berisiko dinilai tidak patut & merugikan lembaga.
#.Inti Pernyataan Khamim dalam 3 Poin:
1. Melantik saat pemeriksaan etik BK belum selesai = mengabaikan syarat kelayakan moril pimpinan DPRD.
2. Keputusan ini berisiko cacat hukum, dan risikonya berantai ke seluruh lembaga, bukan hanya satu orang.
3. Pemeriksaan BK bukan formalitas, harus ditunggu putusannya. Memaksakan pelantikan = mencederai keadilan dan kepercayaan publik
Kepastian hukum bukan soal secepatnya duduk di kursi. Tapi soal: saat duduk di sana, apakah kedudukannya bersih, sah, dan tidak dipertanyakan rakyat?
Pelantikan hari ini tanpa putusan BK, melahirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada jawaban yang diberikan. Dan pertanyaan itu tidak akan hilang begitu saja.
Oleh : Khamim, S.H., M.H.












