Gresik, GiriAktualNews.com -Pengamat Hukum Tata Negara, Khamim, S.H., M.H., menegaskan, marwah Pancasila harus menjadi ruh dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bukan sekadar semboyan atau hiasan dinding di kantor pemerintahan.
Hal itu disampaikan Khamim di tengah dinamika transformasi tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai masih menyisakan celah penyalahgunaan wewenang.
“Marwah Pancasila adalah inti sari, kebenaran hakiki, dan semangat hidup dari kelima sila tersebut. Bukan sekadar tertulis dalam UUD 1945, tetapi harus tercermin dalam cara kita mengatur, mengelola, dan melayani rakyat,” ujar Khamim kepada GiriAktualNews. Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, selama ini masih banyak pemerintah daerah yang baru menerapkan Pancasila secara formal. Yakni, hanya tertulis dalam dokumen, dibacakan dalam upacara, dan dicantumkan dalam pembukaan peraturan daerah.
Padahal, pengamalan marwah yang sesungguhnya adalah ketika nilai Pancasila dijalankan secara jujur, adil, merata, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Praktisi tata kelola pemerintahan itu kemudian memetakan implementasi marwah Pancasila ke dalam lima pilar penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia menilai tata kelola harus jujur, bebas dari korupsi, dan menjamin kebebasan beragama serta toleransi.
Kedua, Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pemerintah daerah wajib memperlakukan seluruh warga secara setara tanpa diskriminasi, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal. Hak asasi manusia harus menjadi ukuran keberhasilan pelayanan publik.
Ketiga, Sila Persatuan Indonesia. Kebijakan anggaran, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan UMKM harus merata dan tidak memihak kelompok tertentu demi menjaga kerukunan.
Keempat, Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang nyata, bukan seremonial, dalam penyusunan Perda, perencanaan pembangunan, hingga pengawasan keuangan daerah.
Kelima, Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Anggaran daerah, tegas Khamim, tidak hanya untuk kepentingan aparat dan proyek megah, tetapi harus mengalir untuk kesejahteraan rakyat di sektor kesehatan, pendidikan, dan pangan.
Khamim juga menyoroti tantangan yang masih terjadi di daerah.
“Masih banyak Perda dan kebijakan daerah yang disusun tanpa melibatkan masyarakat, berorientasi pada kepentingan jangka pendek, bahkan menyisakan celah penyalahgunaan wewenang. Di sinilah marwah Pancasila dikalahkan oleh kepentingan pribadi atau kelompok,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menilai transparansi anggaran, pengawasan yang mandiri, dan keterbukaan informasi publik menjadi syarat mutlak agar nilai Pancasila tidak tergerus.
Di akhir, Khamim menyerukan tiga hal. Kepada penyelenggara negara agar menjadikan Pancasila sebagai kompas moral, bukan alat legitimasi. Kepada masyarakat agar tidak pasif dan terus mengawasi. Serta kepada akademisi dan LSM untuk terus mengawal pemahaman bahwa Pancasila adalah milik seluruh rakyat.
“Pancasila bukan warisan masa lalu yang ditinggalkan, melainkan cahaya penerang jalan masa depan bangsa. Jika marwahnya hilang, hanyalah nama yang tersisa, tanpa jiwa, tanpa arah, tanpa keadilan,” pungkasnya.
(Red)












